Jakarta, 3 Agustus 2023. Perumusan solusi bersama atas polusi plastik telah dibicarakan secara global dalam perjanjian internasional polusi plastik atau dikenal dengan Global Plastic Treaty. Dalam diskusi perumusan perjanjian ini, salah satu solusi yang diajukan adalah solusi guna ulang. Sejalan dengan agenda tersebut, GIDKP tengah menjalankan program guna ulang sebagai solusi polusi plastik. Dalam menjalankan program ini, terdapat Reuse Infrastructure Grid yang menggambarkan ekosistem dari peran dan relasi pelaku inisiatif guna ulang dalam kerangka sirkularitas yang berkelanjutan. Model ini mencoba untuk menawarkan satu pandangan yang holistik akan jaringan ekosistem guna ulang yang diisi oleh berbagai subjek, seperti rumah tangga/konsumen, peran transportasi dan logistik, jasa pencucian, industri manufaktur, jasa pengelola wadah guna ulang, ritel, serta pemerintah atau institusi terkait.
Senada dengan program guna ulang yang dijalankan GIDKP, organisasi Break Free From Plastic dan University of Portsmouth, Inggris meluncurkan laporan berjudul “Making Reuse A Reality”, yang memaparkan empat tahap penting yang diperlukan untuk mewujudkan sistem guna ulang (reuse), dimulai dari langkah pertama dari kebijakan pemerintah hingga pada tahap menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk membuat sistem guna ulang menjadi norma yang baru.
Dalam laporan ini, dijabarkan mengenai definisi guna ulang sebagai sistem, bukan soal produk ataupun alternatif pengganti plastik sekali pakai. “Reuse adalah sebuah sistem. Sistem yang mendorong banyak penggunaan kemasan secara berulang, dan ini adalah sistem yang sebenarnya tidak mengalihkan kepemilikan kemasan kepada konsumen. Konsumen hanya membutuhkan produk, sehingga hanya kepemilikan produk yang berpindah ke konsumen. Reuse operator lah yang berperan sebagai pemilik dari kemasan tersebut dan memiliki tanggung jawab untuk mengambil kembali kemasan itu untuk dicuci demi menjaga higienitas, mengisi kembali produk ke dalam kemasan dan mendistribusikannya.“ Ujar Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.
Dalam ranah kebijakan nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah memiliki Peraturan Menteri LHK No P75 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang juga mendorong adanya sistem guna ulang.
“Praktik guna ulang sudah dilakukan sejak lama oleh produk lokal atau skala UMKM. Artinya masyarakat sudah bisa terima dan welcome dengan inisiatif seperti ini. Idealnya, sistem guna ulang ini juga bisa diberlakukan untuk merek-merek yang sudah established. Pada dasarnya, aplikasi reuse di lapangan sangat memungkinkan. Bahkan reuse ini adalah bentuk tradisi yang kita miliki. Misalnya seperti mbok jamu keliling dan tukang minyak curah yang sejak dulu sudah kita gunakan. Untuk itu, kami juga mendorong para produsen untuk bersedia mengadopsi sistem guna ulang dalam bisnisnya.” Ujar Vinda Damayanti Ansjar, Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup
Saat ini, praktik guna ulang juga sudah mulai digalakkan oleh industri penyedia produk rumah tangga di Indonesia, seperti apa yang dikatakan Darina Maulana selaku Indonesia Program Lead Zero Waste Living Lab by Enviu. “Enviu hadir di Indonesia menjadi salah satu solusi untuk mengurangi timbulan plastik sekali pakai dari kemasan sekali pakai yang sering digunakan untuk produk-produk rumah tangga seperti sabun cuci piring, pembersih lantai, sabun pencuci baju dan lain sebagainya. Tak hanya itu, Enviu juga memiliki sistem peminjaman wadah makan yang disediakan untuk membungkus makanan yang dipesan secara online, dan tentu saja kami juga bekerjasama dengan para merchant yang ada di Jakarta.”
Hal serupa juga disampaikan oleh Gesit Pambudi selaku PR Manager The Body Shop Indonesia, “The Body Shop mencoba menjadi bagian dari sistem guna ulang dengan cara menyediakan kosmetik yang dapat diisi ulang di beberapa store yang kami miliki saat ini. Kami yakin dengan kontribusi sekecil apapun dari kami para produsen, dapat menghasilkan dampak yang cukup besar untuk menciptakan sistem guna ulang di Indonesia khususnya.”
Sistem guna ulang tentunya tidak terlepas dari pengawasan dari pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan uji kelayakan dari produk guna ulang. Saat ini, Badan Pengawasan Obat dan Kosmetik (BPOM) sudah memiliki Peraturan No 12 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik yang dapat diedarkan dengan sistem isi ulang.
“Setiap produk yang dipasarkan harus baik dari sisi keamanan dan kualitasnya. BPOM telah mengeluarkan Peraturan No 12 tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik yg membahas kosmetik isi ulang. Saat ini BPOM sedang mengedukasi para pelaku usaha dengan memberikan penjelasan terkait implementasi. Peraturan ini mengatur secara keseluruhan mulai dari proses produksi hingga proses penyimpanan sampai ke distribusinya.” Ujar Irwan, Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM.
Dengan berbagai alasan di atas, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik menyelenggarakan kegiatan Seminar dan Peluncuran Laporan Break Free From Plastic dalam terjemahan bahasa Indonesia “Mewujudkan Sistem Guna Ulang” yang ditujukan bagi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, kelompok masyarakat sipil, dan media massa di Indonesia yang memiliki perhatian terhadap pengendalian bahaya polusi plastik dan mempersiapkan diri untuk pelarangan plastik sekali pakai di tahun 2030.
Narahubung
Renata Vania, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik