,

Uang Hasil Penjualan Kantong Plastik Untuk Apa?

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup Emil Salim mendukung upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait aturan penggunaan kantong plastik berbayar. Namun, dia mengingatkan agar dana dari penjualan kantong plastik itu tidak masuk ke saku pengusaha.

“Hasil dari Rp 5.000 itu tidak masuk kantong pengusaha tapi kembali ke rakyat miskin yang baNyak di Indonesia. Bebaskan plastik untuk selamatkan yang miskin,” kata Emil, di Car Free Day, Jakarta, Minggu (21/2/2016).

Dia optimistis aturan tersebut akan diikuti oleh pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia. Karena, hal yang sama pernah terjadi saat proklamasi kemerdekaan Indonesia.

“Jika Jakarta beri contoh, seluruh Indonesia mengikuti. Ketika proklamasi di Jakarta saja didengar. Ketika Jakarta deklarasi bebas plastik, maka seluruh Indonesia mendengar dan jalankan itu,” ujar Emil.

Hemat Rp 1 M

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambahkan, dalam 1 hari, diprediksi terkumpul Rp 1 miliar dari pungutan kantong plastik berbayar.

“Kita bisa hemat Rp 1 miliar per hari. Artinya, ada Rp 360 miliar dalam 1 tahun, yang bisa dijadikan truk sampah, buat pembangkit listrik berbasis sampah, daur ulang, dan sebagainya,” tandas pria yang disapa Kang Emil dalam video conference.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan penggunaan kantong plastik atau biasa dikenal sebagai tas kresek, tidak lagi gratis. Tiap penggunaan dikenakan biaya Rp 5.000.

“Sebagian basar sampah kita kantong plastik, tas kresek. Tas kresek ini harus berbayar. Baik di pasar tradisional atau retail modern. Mereka harus bayar paling tidak Rp 5 ribu, jika mau beli tas kresek ini,” tegas Djarot, di Jakarta, Minggu.

Keputusan itu diambil mengingat dari 7 ribu ton sampah yang diproduksi tiap hari di DKI Jakarta, mayoritas merupakan sampah kantong plastik. Sampah tersebut membutuhkan waktu 500 tahun untuk terurai.

 

Artikel tersebut diambil dari Liputan 6 yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).