JAKARTA — Kebijakan kantong plastik berbayar alias tidak gratis kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Adapun, cakupan daerah yang semula dibatasi di 23 kota akan diperluas hingga ke seluruh wilayah di Tanah Air.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bakal segera mengeluarkan surat edaran susulan mengenai pemberlakuan program plastik berbayar setelah berakhirnya masa uji coba yang tercantum dalam surat edaran terdahulu, yakni Selasa (31/5/2016).
Direktur Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan R. Sudirman mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani direktur jenderal terkait dan tinggal menunggu untuk dilaporkan kepada
Menteri LHK. Regulasi ini diharapkan dapat dirilis secepatnya, setidaknya pekan depan.
“Perpanjangan sampai satu tahun, tidak hanya di 23 kota, tetapi secara nasional. Nanti akan diperkuat lagi dalam peraturan menteri,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (2/6/2016).
Surat edaran tersebut selanjutnya akan menjadi rujukan bagi para peritel untuk tetap melanjutkan program plastik berbayar sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Harga plastik yang dijual pun tetap Rp200, sama seperti sebelumnya.
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian LHK terdahulu dengan Nomor S.1230/PSLB3- PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantung Plastik Berbayar, uji coba dilakukan mulai 21 Februari 2016. Masa uji coba berlangsung selama enam bulan dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan di 23 kota/kabupaten dan mencakup 12 peritel modern.
Terkait dengan langkah beberapa peritel modern yang sudah kembali menggratiskan kantung plastik lantaran masa uji coba plastik berbayar telah berakhir, Sudirman menyatakan mestinya peritel tetap melanjutkan program tersebut.
“Ini kan komitmen. Mestinya sampai peraturan menteri keluar tetap berbayar.”
Adapun, peraturan menteri terkait dengan kebijakan itu masih dalam pembahasan. Kementerian LHK mengaku telah berbicara dan berdiskusi dengan stakeholder, termasuk Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Sayangnya, Sudirman enggan memastikan apakah regulasi tersebut bakal diterbitkan pada Juni 2016 sesuai dengan harapan atau tidak.
Dia menuturkan bisa saja nantinya pemerintah melarang penyediaan kantung plastik sama sekali, seperti yang dilakukan di Banjarmasin.
Di Ibukota Kalimantan Selatan itu, pemerintah daerah setempat telah melarang peritel modern menjual kantung plastik sejak akhir Maret 2016. Sebagai gantinya, peritel modern diminta menyediakan kantung belanja yang tidak terbuat dari plastik atau bahan lain yang mudah terurai.
SUBSTANSI KEBIJAKAN
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyambut baik rencana diterbitkannya surat edaran yang baru. Pasalnya, Aprindo memang sudah lebih dulu mengusulkan perpanjangan masa uji coba dan diberlakukan secara nasional.
“Pada prinsipnya, kalau ada guidance dari pemerintah, kami siap melanjutkan asalkan dengan dua hal substantif, yaitu perpanjangan sampai 21 Februari 2017 atau akhir tahun ini dan serentak secara nasional,” paparnya.
Segera setelah surat edaran itu ke luar, Aprindo mengaku bakal berkoordinasi dengan para peritel modern termasuk yang telah kembali menggratiskan kantung plastik.
Lewat perpanjangan ini, Roy juga berharap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dapat mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memproduksi kantung belanja yang ramah lingkungan dan dapat dipakai berkali-kali.
Peritel modern, tambahnya, akan menerima dengan baik jika ada UMKM yang memproduksi kantong ramah lingkungan dan berjanji bakal menyediakan tempat bagi penjualan produk tersebut.
Selain itu, Aprindo meminta program kantung plastik tidak gratis ini mulai disosialisasikan di pasar rakyat di seluruh Indonesia.
Alasannya, pasar rakyat dinilai menjadi kontributor sampah plastik yang cukup besar.
Artikel di atas dapat dibaca di sini