Kota Bandung mengeluarkan peraturan terkait pembatasan penggunaan kantong plastik sekali secara bertahap, dengan target pengurangan penyediaan kantong plastik sekali pakai sebesar 100% di tahun 2025. Untuk itu, Dietplastik Indonesia bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung menyusun materi komunikasi visual untuk mensosialisasikan isi peraturan tersebut agar dapat dipahami oleh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kota Bandung.