Jakarta tAnpa Kantong Plastik

Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 142 Tahun 2019

Jakarta merupakan provinsi yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai dan mewajibkan kantong belanja guna ulang. Aturan ini diberlakukan di toko swalayan, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Untuk mensosialisasikan isi peraturan ini, Dietplastik Indonesia bekerjasama dengan Dinas LIngkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyusun materi visual yang disebarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Mulai dari logo gerakan Jakarta Tanpa Kantong Plastik, infografik terkait isi peraturan, dan juga usulan format media visual yang dapat dipakai oleh pelaku usaha.

 

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).