Jakarta merupakan provinsi yang melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai dan mewajibkan kantong belanja guna ulang. Aturan ini diberlakukan di toko swalayan, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan. Untuk mensosialisasikan isi peraturan ini, Dietplastik Indonesia bekerjasama dengan Dinas LIngkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyusun materi visual yang disebarkan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Mulai dari logo gerakan Jakarta Tanpa Kantong Plastik, infografik terkait isi peraturan, dan juga usulan format media visual yang dapat dipakai oleh pelaku usaha.