,

Reaksi Masyarakat saat Uji Coba Kantong Plastik Berbayar Jadi Masukan Peraturan Menteri

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Sebanyak 22 kota dan 1 provinsi akan melakukan uji coba pelaksanaan kantung plastikberbayar pada 21 Februari 2016.

Hal itu berdasarkan hasil pertemuan mengenai kebijakan kantung plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada 21 Januari 2016.

Adapun 22 kota itu, yakni Depok, Bekasi, Bogor, Tanggerang, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Denpasa, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Makasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Tanggeran Selatan. Sedangkan 1 provinsi yang ikut dalam program kantung plastik berbayar, yakni DKI Jakarta.

Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah KLKH, Agus Supriyanto, mengatakan, uji coba di 22 kota dan 1 provinsi tersebut untuk melihat reaksi masyarakat sekaligus untuk menjadi bahan kajian kementeriannya.

Kementeriannya akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai kantung plastik berbayar pada Juni 2016 setelah mendapatkan masukan dari kota dan provinsi yang melakukan uji coba.

“Dari hasil itu (uji coba. Red) nanti menjadi bahan kajian peraturan menteri yang komprehensif. Kalau sekarang kami tidak bisa karena tidak tahu kekuatan masing-masing kota. Nantinya peraturan menteri ini berlaku nasional dan seragam berdasarkan masukan dari daerah,” kata Agus kepada wartawan usai mengikuti fokus group discussion (FGD) di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).

Maka dari itu, ujar Agus, setiap kota harus memiliki aturan atau regulasi sebelum melaksanakan uji coba serentak. Kegiatan diskusi yang dilakukan pun diharapkan bisa memberikan masukan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan kantungplastik berbayar di Kota Bandung.

“Kami berharap sudah ada regulasi yang mengatur kantungplastik berbayar. Mau perwal maupun surat edaran silahkan saja. Karena pada 21 Februari 2016, sudah harus ada aturan main yang jelas. Sebab pelaksanaan uji coba ini dilakukan di ritel,” ujar Agus.

Secara singkat, Agus mengatakan, kebijakan kantung plastikberbayar merupakan salah satu upaya pengurangan jumlah sampah. Sebab kantung plastik menjadi masalah di setiap tempat pembuangan akhir lantaran tidak bisa didaur ulang.

“Problem di mana itu intake (kantung plastik. Red) terlalu banyak. Makanya supaya usia TPA-nya panjang, jumlah yang masuk itu harus dikurangi dengan mengurangi dari sumbernya,” ujar Agus.(*)

 

Artikel ini diambil dari Tribun Jabar yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).