Peritel Dukung Plastik Berbayar

Surat Kementerian LHK Direspons Berbeda-beda

JAKARTA, KOMPAS — Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia mendukung rencana pemerintah membatasi pemberian kantong plastik belanja. Namun, pemilik gerai ritel meminta pemerintah dan para pihak melakukan sosialisasi dan edukasi, serta memberi contoh penggunaan kantong belanja yang dapat digunakan kembali, sebelum diterapkan.

Tanpa sosialisasi matang, kebijakan itu berpotensi menimbulkan keributan antara petugas kasir dan konsumen yang terbiasa mendapat kantong plastik gratis. Setelah penerapan, pembeli harus membayar kantong plastik belanja.

“Prinsipnya kami mendukung pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mulai kampanye soal pembatasan plastik yang jadi bagian rantai perdagangan,” kata Roy N Mandey, Ketua Umum Aprindo, Kamis (19/11), di Jakarta.

Selain baik bagi lingkungan, pembatasan pemberian kantong plastik juga mengurangi biaya operasional perusahaan. Selama ini, pemberian kantong plastik bagian dari layanan toko untuk memudahkan konsumen.

Bertahun-tahun dimanjakan kantong plastik, membentuk kebiasaan atau perilaku konsumen yang tak mudah diubah. “Gencarkan sosialisasi, kami peritel dengan senang hati siap dilibatkan dan mendukung. Dengan sosialisasi atau kampanye kepada konsumen, pelaksanaan di lapangan akan lebih mudah,” kata Roy.

Penerapan pembatasan kantong plastik bisa dimulai setahun mendatang. Syaratnya, terus sosialisasi. Bisa juga dalam jangka waktu enam bulan evaluasi penyempurnaan kebijakan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia juga mendukung pembatasan kantong plastik dengan syarat ada sosialisasi nyata pada publik. “Perlu agar Kementerian LHK menyediakan hotline pengaduan serta memberi sanksi dan pengawasan tegas,” kata peneliti YLKI, Natalya Kurniawati.

Contoh praktik

Kota Bandung, satu-satunya kota dengan peraturan daerah sejak tahun 2012 sebagai dasar pengurangan sampah kantong plastik, juga bisa mulai “tancap gas”. Pengalaman Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, saat Carrefour menerapkan pembatasan kantong plastik sehari pada 22 Juni 2013, menghasilkan Rp 12 juta dari 25 gerainya. Di Circle K, pembatasan kantong plastik setahun (2010-2011) menghemat kantong plastik 8.233.930 lembar, setara Rp 897,5 juta, serta terkumpul Rp 117 juta dari pembeli yang tetap ingin kantong plastik.

Contoh lain, pembatasan kantong plastik di Washington DC, Amerika Serikat, sejak 2011 mengurangi 78 persen kantong plastik. Konsumen dikenai biaya 5 sen (Rp 700) untuk setiap kantong plastik yang dibutuhkan.

Perilaku warga juga berubah, dari semula mengonsumsi 270 juta kantong plastik selama setahun menjadi 55 juta kantong plastik. Terjadi penurunan konsumsi plastik dari 450 lembar per orang menjadi 92 lembar per orang selama setahun.

Berdasarkan data European Parliament 2010, penduduk di Finlandia dan Denmark sangat minim kantong plastik. Setiap tahun kurang dari 10 lembar per orang. Paling “buruk” warga Ceko yang mengonsumsi hampir 300 lembar per tahun.

Di Indonesia, studi Greeneration 2009, setiap orang menggunakan 700 kantong plastik per tahun. Meski sebagian ritel menggunakan kantong plastik ramah lingkungan, Kementerian LHK menyebut kantong plastik itu tetap menggunakan bijih plastik yang sulit terurai.

Di Bogor, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan siap mengajukan peraturan pemerintah untuk membatasi pemakaian kantong plastik. “Regulasinya harus peraturan pemerintah,” kata Siti saat meninjau Bendung Ciliwung Katulampa.

Sebagai awal, Siti sepakat jika pembatasan kantong plastik mulai diterapkan di toko atau pusat belanja ritel dengan membebankan biaya kepada konsumen. Ia pernah membuat surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk pengurangan konsumsi plastik dan styrofoam.

“Sikap pemerintah daerah menyikapi upaya pengurangan konsumsi plastik berbeda-beda, ada yang setuju, ada yang cuek,” kata Siti. Pemerintah daerah yang peduli terhadap pengurangan plastik biasanya berhasil dalam pengelolaan sampah.

(ICH/BRO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 20 November 2015, di halaman 13 dengan judul “Peritel Dukung Plastik Berbayar”.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).