5 Maret 2016
[MAKASSAR] Sebanyak 17 kabupaten/kota resmi berkomitmen menerapkan kantong plastik berbayar untuk mengurangi timbulan sampah plastik yang membahayakan lingkungan.
Seharusnya dalam penandatangan nota komitmen itu, dihadiri 22 perwakilan kota/kabupaten dan 1 provinsi DKI Jakarta.
Tujuh belas perwakilan yang hadir antara lain Walikota Ambon, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Kendari, Bogor, Malang, Medan, Tangerang, Tangerang Selatan, Wakil Walikota Banda Aceh, Bandung, Depok, Jayapura, Pekanbaru, Semarang dan Wakil Walikota Surabaya.
Sementara yang tidak hadir antara lain perwakilan dari Yogyakarta, Palembang, Denpasar, Bekasi, Solo dan DKI Jakarta.
Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya serta sejumlah menteri di Kabinet Kerja.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan jika sampah tidak dikelola dengan baik tidak mendatangkan manfaat tetapi bencana.
“Upaya mengurangi penggunaan kantong plastik didekati dengan prinsip siapa yang beri beban kepada lingkungan berupa sampah, maka ia harus bayar,” katanya sela-sela peringatan Hari Peduli Sampah Nasional di Celebes Convention Center di Makassar, Sabtu (5/3).
Menurut Siti, kota-kota ini melakukan inisiatif awal dengan berkomitmen menggunakan penerapan kantong plastik dengan polluters pay principal.
“Kami mendapat laporan uji coba ini akan dilakukan gelombang kedua oleh 23 kabupaten se Sulawesi Selatan,” ucapnya.
Untuk mengurangi sampah plastik dari sumbernya lanjutnya, lebih bijak gunakan dengan bawa kantong belanja sendiri, yang paling penting adalah revolusi mental agar dapat bergaya hidup lebih ramah lingkungan.
Sesuai arahan dalam rapat kabinet terbatas tambahnya, Presiden menekankan untuk mempercepat penyelesaian masalah sampah yang selama ini sulit dilakukan oleh pemerintah daerah. [R-15/L-8]
Artikel di atas diambil dari Berita Satu yang dapat dilihat di sini