Bandung – Bandung menjadi salahsatu dari 22 kota percontohan pengurangan kantong plastik saat berbelanja dengan menerapkan sistem berbayar. Namun belum ditentukan harga dan pengusaha retail mana saja yang ikut dalam misi pengurangan kantong plastik tersebut.
Untuk itu BPLH Kota Bandung menggelar Forum Group Discussion di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kamis (4/2/2016).
Ada lima kelompok yang dilibatkan, yakni pemerintahan, pengusaha, konsumen, organisasi masyarakat dan media massa.
Mereka dipisahkan dalam grup masing-masing dan menghasilkan rumusan yang dikemukakan dalam FGD tersebut.
“Hari ini kita akan melahirkan gagasan kebijakan untuk kebaikan umat dan mahluk di dunia. Salah satu upaya adalah membahas bagaimana salah satu kota yang memiliki Perda penggunaan kantong plastik kini akan menerapkan kantong plastik berbayar,” ujar Kepala BPLH Kota Bandung Hikmat Ginanjar.
Di dalam FGD tersebut juga dibahas mengenai nominal harga yang akan diterapkan sehingga masyarakat tidak mau lagi menggunakan kantong plastik saat berbelanja.
“Masalah harga tentunya menjadi pertanyaan. Mahal atau tidak mahal. Hari ini kita rumuskan bersama,” kata Hikmat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor S.71/MENLHK-II/2015 pada 21 Februari 2015. Dalam SE tersebut, menteri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun Kabupaten/Kota, termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah stimulan dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.
Salah satu turunannya, pada 21 Februari ini, akan dilakukan uji coba plastik berbayar di 22 Kota dan 1 Provinsi, sebelum diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada Juni 2016 mendatang.
(avi/ern)
Artikel dimuat di Detik News yang dapat dibaca di sini