,

Payung hukum tak jua beres, kantong plastik kembali gratis

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar, per 1 Oktober 2016. Walhasil, konsumen tak lagi dikenakan biaya kantong plastik saat berbelanja di swalayan.

Menurut Aprindo, penghentian program dilakukan karena telah menyulut pro-kontra di sejumlah daerah. Pasalnya, kebijakan itu belum didukung payung hukum yang bersifat mengikat.

“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, dilansir Antara News, Jumat (30/9).

Aprindo juga mengklaim telah melaporkan hasil program kantong plastik berbayar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hasilnya diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah.

Di sisi lain, keputusan itu disesalkan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). Seperti dilansir RMOL.co, GIDKP mengatakan mestinya Aprindo punya niat baik untuk menyelamatkan lingkungan, dan tidak bergantung dengan ketiadaan peraturan pemerintah.

“Ada bukti efektivitas, dan ada momentum yang semakin meningkat di masyarakat tentang kesadaran perlunya pengurangan kantong plastik. Dukungan Aprindo sangat penting dalam menjaga momentum tersebut, sehingga sayang sekali bila mereka hengkang dari komitmen,” ujar Koordinator Harian GIDKP, Rahyang Nusantara.

GIDKP balik mempertanyakan komitmen Aprindo dalam mendorong pengurangan kantong plastik. Menurut GIDKP, hingga saat ini, Aprindo belum melaporkan data pengurangan kantong plastik seperti yang diamanatkan SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016.

Selintas program kantong plastik berbayar

Kantong plastik memang perkara serius. KLHK pernah menyebut, penggunaan kantong plastik dari 100 toko dalam setahun, mencapai 10,95 juta lembar. Bila dibentangkan kantong plastik itu mencapai 65,7 hektare, sama dengan 60 kali luas lapangan sepak bola.

Indonesia juga punya “gelar” sebagai negara peringkat dua dunia, dalam urusan menghasilkan sampah plastik yang dibuang ke laut. Indonesia menghasilkan 187,2 juta ton, hanya kalah dari Tiongkok yang mencapai 262,9 juta ton.

Dari jauh hari, pemerintah pun telah mengabarkan arah kebijakan kantong plastik berbayar ini. Tepatnya pada 17 Desember 2015, melalui Surat Edaran (SE) Direktorat Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SE-06/PSLB3-PS/2015.

Dalam surat itu, pemerintah menyampaikan arah kebijakan kantong plastik berbayar, dan pelaku usaha ritel diminta mempersiapkan diri.

Adapun program kantong plastik berbayar, mulai diberlakukan pada 21 Februari 2016. Mulanya, program itu sekadar uji coba dengan sasaran 22 kota di Indonesia. Hal itu ditandai dengan keluarnya SE Ditjen PSLB3 KLHK Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Sejak itu, pengusaha ritel tidak diperkenankan memberikan kantong plastik secara cuma-cuma–satu lembar kantong plastik dikenakan biaya Rp200.

Hasilnya positif, bila merujuk hasil pemantauan KLHK. Selama tiga bulan kebijakan itu berjalan, ada pengurangan penggunaan kantong plastik sebanyak 25-30 persen. Pun 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungan atas program ini. Bahkan 91,6 persen warga bersedia membawa kantong plastik belanja dari rumah.

Melihat hasil positif itu, Ditjen PSLB3 kembali merilis surat edaran baru bernomor SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016. Dirilis pada 1 Juni 2016, surat itu menandai perpanjangan program kantong plastik berbayar, hingga terbitnya Peraturan Menteri LHK yang memiliki dasar hukum lebih kuat.

Namun, Peraturan Menteri itu tak kunjung beres. Hingga Aprindo memutuskan menarik program kantong plastik berbayar per 1 Oktober 2016. Konon, banyak peritel mengeluh. Pasalnya, mereka bisa dituntut pelanggan karena memungut biaya tanpa dasar hukum.

“Kami berharap Permen terkait Penerapan Kantong Plastik Tidak Gratis dapat segera diterbitkan, agar pelaksanaannya dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan tujuan bersama. Aprindo juga siap memberikan masukan terkait Permen tersebut,” kata Roy.

Menanti payung hukum

Adapun KLHK sebenarnya sudah merancang Peraturan Menteri soal kantong plastik berbayar. Bahkan, peraturan itu sempat ditargetkan akan dirilis pada Juni 2016–sebelum berujung pada terbitnya surat edaran.

Draft Peraturan Menteri itu belum pada kesimpulan berapa harga per kantong plastik,” kata Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK, R Sudirman, dikutip Hukum Online(19 Mei 2016).

Kabar terakhir, peraturan tersebut sudah digodok dalam Rapat Pengurangan Sampah Plastik di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada awal September 2016.

Desakan agar Peraturan Menteri itu segera terwujud juga datang dari netizen. Tuntutan termuat dalam petisi daring di Change.org. Petisi itu berjudul “Segera Terbitkan Peraturan Menteri untuk Membatasi Penggunaan Kantong Plastik!” dan sudah diteken lebih dari 20 ribu netizen, Minggu (2/10).

Dalam masalah ini, hadir pula wacana untuk mengenakan cukai terhadap kantong plastik.

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berpandangan bahwa kantong plastikmemenuhi sifat dan karakteristik barang kena Cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

UU itu menjelaskan (Pasal 2 ayat 1) bahwa barang yang kena cukai mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsi perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaian menimbulkan dampak negatif untuk masyarakat dan lingkungan hidup; pemakaian perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Bila disepakati, kelak cukai bukan cuman untuk kantong plastik, tapi juga menyasar kemasan makanan dan botol plastik.

“Yang jelas, tarif cukai lebih rendah dari harga yang sekarang dipungut sekitar Rp200 per kantong kresek. Jadi, tidak akan memberatkan,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, dilansir CNN Indonesia.

 

Artikel di atas dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).