,

Payung Hukum tak Jelas, Kantong Plastik Kembali Gratis

BANDUNG, (PR).- ‎Kantong plastik belanja kembali digratiskan di minimarket-minimarket sejak 1 Juni 2016. Hal itu dilakukan setelah adanya surat edaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pusat tentang koordinasi pelaksanaan uji coba kantong plastik tidak gratis.

‎Dalam surat edaran Aprindo, disebutkan sesuai kesepakatan yang ditandatangani antara Aprindo dengan bupati/wali kota di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri, program kantong plastik tidak gratis berlaku 21 Februari – 31 Mei 2016.

Surat yang ditandatangani Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey tersebut juga mencantumkan tidak ada kejelasan informasi maupun audiensi meskipun Aprindo secara aktif lisan maupun tulisan meminta agar disediakan waktu berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk itu, per 1 Juni 2016 ritel modern anggota Aprindo kembali memberikan kantong plastik gratis ‎yang ramah lingkungan (oxydegradable) kepada konsumen atau tidak sama sekali memberikan kantong plastik lagi kepada konsumen karena tidak ada regulasi yang memayungi program kantong plastik tidak gratis tersebut.

“Jadi memang karena payung hukumnya tidak ada lagi, maka sebagian ritel menghentikan. Namun, masih ada yang tetap tidak gratis khususnya di supermarket,” ujar Sekretaris Aprindo Jawa Barat, Hendri Hendarta.

Hendri menegaskan pada prinsipnya kalangan ritel mendukung program tersebut. Hal itu dikaitkan dengan pelestarian lingkungan dari polutan plastik yang proses penguraiannya membutuhkan jangka waktu lama.

Selama tiga bulan uji coba, terjadi penurunan jumlah pemakaian kantong plastik. Di Kota Bandung misalnya, Hendri menghitung setiap hari ada sekitar 300 pengunjung minimarket yang 100 di antaranya tidak membeli kantong plastik. “Jumlah minimarket di Kota Bandung sekitar 400. Jadi sudah lumayan pengurangannya,” kata dia.***

Artikel di atas diambil dari Pikiran Rakyat yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).