Pasar Sindu : Pasar Tradisional Menuju Bebas Plastik Sekali Pakai

Pasar Sindu Sanur terpilih sebagai pasar percontohan pasar bebas plastik sekali pakai yang diinisiasi oleh PPLH Bali dan GIDKP. Dengan pertimbangan pasar ini merupakan salah satu ikon pariwisata berbasis kearifan lokal dan ramah lingkungan. Selain itu Pasar Sindu mendapat gelar sebagai pasar tradisional terbaik se-Asia Tenggara. Karena predikatnya itu maka akan semakin lengkap jika menerapkan sebagai pasar bebas plastik sekali pakai. Niat ini sangat disambut baik oleh Kepala Pasar Sindu Bapak Made Sudana dan pengurus pasar lainnya. Beliau berharap dapat meningkatkan kualitas Pasar Sindu sebagai pasar sehat dan ramah lingkungan.

Pelaksanaan kebijakan pengurangan timbulan sampah plastik sekali pakai yang telah dicanangkan oleh pemerintah provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 dan Perwali Kota Denpasar No. 36 tahun 2018 masih menghadapi tantangan di sektor pasar tradisional. Pasar tradisional sebagai salah satu lokasi perbelanjaan yang paling digemari masyarakat karena karakteristiknya menjual ragam produk, mudah nego, mudah pembayaran, jam operasional dan lainnya. Managemen yang masih konvensional kesulitan mengatur pedagang menimbulkan pasar tradisional sangat potensi penyumbang timbulan plastik sekali pakai.

Kota Denpasar memiliki 16 pasar tradisional yang dikelola PD Pasar dan 34 pasar tradisional yang dikelola Pemkot Denpasar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar. Hampir 3 tahun kampanye kebijakan pengurangan plastik sekali pakai dilakukan baik kepada pedagang dan pembeli. Tetapi karena masih lemahnya pengawasan dan belum siap alternative pengganti maka yang terjadi belum ada penurunan penggunaan plastik sekali pakai yang signifikan.

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) adalah lembaga swadaya masyarakat berkantor di Jakarta sejak tahun 2020 telah menunjukan pengalamannya mendampingi pasar tradisional Tebet menuju Pasar Bebas Plastik Sekali Pakai. Maka tahun 2021 GIDKP ingin mengembangkan program serupa di beberapa kota salah satunya Denpasar. PPLH Bali dipilih sebagai mitra kerjasama untuk pelaksanaan di kota Denpasar. Program ini sebagai bentuk dukungan LSM terhadap pelaksanaan perwali dan pergub tentang pengurangan plastik sekali pakai.

Untuk memperlancar proses kegiatan, sejak Juni 2021 PPLH Bali koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar sebagai instansi yang mengemban tugas dalam pelaksanaan kebijakan pengurangan plastik sekali pakai. Selain itu PPLH Bali juga melakukan koordinasi dengan Kepala PD Pasar Kota Denpasar, Ketua Forum Pasar Tradisional Kota Denpasar,  Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Denpasar dan Kepala Pasar Sindu Sanur.

Tahap awal pelaksanaan pilot project Pasar Bebas Plastik Sekali Pakai di pasar Sindu dimulai dengan riset baseline penggunaan plastik sekali pakai oleh pedagang.  Kegiatan ini dimulai dari tanggal 9 – 13 Oktober 2021. Metode survey menyasar seluruh pedagang yang beroperasi di Pasar Sindu Sanur sebanyak 104 orang pedangang.

Hasil riset baseline penggunaan plastik sekali pakai di pasar Sindu menunjukkan jumlah pemakaian kantong plastik ukuran kecil mencapai 1.575 buah, kantong plastik besar sebanyak 191 buah, dan kantong tanpa gagang atau plastik kiloan sebanyak 1.203 biji per harinya.

Sedangkan tingkat keberhasilan penerapan larangan plastik sekali pakai di Pasar Sindu sebesar 43, 27%. Adapun faktor yang menyebabkan ketidakberhasilan program meliputi : permintaan penggunaan plastik dari pihak konsumen, kondisi produk yang basah sehingga memerlukan pembungkus dengan bahan plastik, dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai peraturan tersebut khususnya kepada konsumen yang notabene berbelanja ke warung-warung kecil atau pasar tradisional. Diakui oleh para pedagang sejak pemerintah gencar mengkampanyekan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tahun 2019 pedagang sangat diuntungkan, hal tersebut selaras dengan hasil riset baseline sebanyak 82,69% pedagang menyatakan setuju dengan larangan pembatasan kantong plastic sekali pakai. Produk dagangan yang masih sulit dihindari dalam penggunaan kresek yaitu membungkus canang dan produk basah seperti ikan, daging.

Salah satu dampak yang paling terasa kembalinya konsumsi plastik sekali pakai adalah terjadinya pandemi covid-19. Berdasarkan penuturan Ibu Wayan salah satu petugas pengelola pasar Sindu “ masih banyak konsumen yang meminta setiap makanan yang dibeli dibungkus menggunakan plastik, karena menurut konsumen hal tersebut lebih higienis. Untuk memenuhi permintaan konsumen dan menjaga konsumen tetap berbelanja di tempatnya, pedagang terpaksa menyediakan kembali plastik sekali pakai”.

Pada kesempatan tatap muka dalam ruang Focus Group Disscussion (FGD) 23 Oktober 2021 hadir 20 perwakilan pedagang Pasar Sindu dan DKLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, Kepala Pasar Sindu, GIDKP dan PPLH Bali. FGD ini bertujuan untuk menggali aspirasi pedagang agar kebijakan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai tetap bisa dijalankan kembali di Pasar Sindu. Pedagang sangat berharap konsumen tetap diedukasi, pedagang diberikan alternative model kemasan yang ramah lingkungan, pemerintah menjamin ketersediaan kemasan ramah lingkungan, managemen pasar terus menerus kampanye melalui media social dan audio visual di pasar.

Bapak Adi Wiguna Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLHK Kota Denpasar menyatakan “Siap untuk mendukung kegiatan pasar bebas plastik di Pasar Sindu. Namun memang perlu adanya kerjasama dan kesabaran bersama antara pihak pelaku usaha, konsumen dan kesinambungan dengan peraturan yang ada”. Hal yang sama juga disampaikan oleh ibu Sri – selaku perwakilan dari DKLH Provinsi Bali, menurut beliau pelaksanaan peraturan ini sama halnya dengan adaptasi kebiasaan baru seperti halnya protocol kesehatan di masa pandemic. Perlu ada kesadaran dari dalam diri masyarakat, sehingga terjadinya kesinambungan antar semua pihak”.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).