,

Negara-Negara Dengan Zero Kantong Plastik

Wednesday, 20 January 2016, 17:00 WIB

IRLANDIA
Republik Irlandia memperkenalkan pajak sebesar 0,15 euro pada Maret 2002 untuk satu kantong plastik. Pungutan pada konsumen ini menyebabkan 90 persen konsumen menggunakan tas sendiri saat berbelanja. Pajak itu meningkat menjadi 0,22 euro pada tahun 2007. Pendapatan pajak ini selanjutnya dimasukkan ke dalam Dana Lingkungan.

DENMARK
Pada tahun 2003, Denmark memberlakukan pajak khusus bagi pengecer yang menyediakan kantong plastik bagi pembeli. Hal ini mendorong toko untuk membebankan biaya untuk kantong plastik dan mendorong penggunaan tas daur ulang pelanggan. Langkah ini menghemat sekitar 66 persen dari penggunaan kantong plastik.

SKOTLANDIA
Negara ini menerapkan denda 5 pence (koin pecahan poundsterling) untuk semua tas yang digunakan di toko baik online maupun offline. Dalam sepuluh bulan pertama, pengecer menunjukkan bahwa penggunaan tas sekali pakai turun drastis sekitar 80 persen sejak aturan itu diperkenalkan pada 20 Oktober 2014. Sebelumnya, negara ini menghabiskan 750 juta kantong plastik per tahun.

JERMAN
Semua toko di Jerman yang menyediakan kantong plastik harus membayar pajak daur ulang. Langkah ini cukup ampuh untuk menekan penggunaan kantong plastik di seluruh negeri. Negara ini menargetkan pengurangan penggunaan tas plastik dari 71 kantong plastik per orang pertahun menjadi hanya 40 kantong plastik saja pada 2025. Bandingkan dengan Indonesia yang penggunaannya masih 700 kantong plastik per orang pertahun.

AFRIKA
Afrika Selatan bersama sejumlah negara di benua itu seperti Uganda, Somalia, Rwanda, Botswana, Kenya, dan Ethiopia memberlakukan pelarangan penggunaan tas plastik. Afrika Selatan yang paling ketat memberlakukan aturan pelarangan. Sejak 2003, peritel yang kedapatan memberikan tas plastik akan didenda 100 ribu rand (setara 13.800 dolar AS) atau hukuman penjara 10 tahun. Sebelumnya, penggunaan tas plastik di negara ini mencapai 8 miliar lembar per tahun. Kini setiap pembeli membawa tas sendiri dari rumah masingmasing.

AMERIKA SERIKAT
Pada Juli 2013, 17 negara bagian dan 98 kota di seluruh AS memberlakukan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik. Pada Juli 2014, jumlahnya berkembang menjadi 20 negara dan 132 kota yang berarti sekitar 20 juta warga AS yang sekarang tinggal di daerah di mana kantong plastik dilarang. AS sendiri menggunakan 12 juta barel minyak setiap tahun untuk memenuhi permintaan kantong plastik. Setiap tahun, AS membuang sekitar seratus miliar kantong plastik.

PRANCIS
Setelah tekanan dari pembeli, supermarket terbesar di Perancis memberlakukan aturan kantong plastik berbayar. Mereka menerapkan harga antara 2 hingga 42 pence untuk tas belanja yang dapat digunakan kembali. Kota Paris kemudian mengadopsi larangan itu secara penuh, efektif sejak Januari 2007.

BANGLADESH
Negara ini memperkenalkan larangan ketat kantong plastik pada 2002 setelah terjadinya banjir sepanjang 1988-1998 yang terendam dua pertiga wilayahnya. Penyebabnya adalah dari kantong plastik yang berserakan dan menyumbat hampir seluruh saluran air di wilayah itu. Seorang pejabat di negara ini memperkirakan jika Dakha sukses menghapus seluruh kantong plastik, maka kota ini akan menjadi zona bebas banjir dalam 10 tahun mendatang.

AUSTRALIA
Meskipun negara ini tidak melarang penggunaan tas plastik, negara bagian Australia Selatan dan wilayah Utara bersama beberapa kota secara mandiri melarang penggunaan tas plastik. Coles Bay, Tasmania adalah lokasi pertama di Australia yang melarang penggunaan kantong plastik. Pengenalan program ‘Zero Waste’ di Australia Selatan menyebabkan larangan tas ringan pada Oktober 2008. Langkah ini menghemat penggunaan tas plastik sebanyak 400 juta lembar setiap tahun.

MEKSIKO
Negara ini memberlakukan denda bagi toko yang memberikan kantong plastik untuk pelanggan mereka sejak Agustus 2010. Tas plastik adalah salah satu dari masalah polusi terbesar di Meksiko.

ITALIA
Pada bulan Januari 2011, Italia melarang distribusi kantong plastik yang tidak bisa didaur ulang. Langkah ini sempat diprotes Inggris dengan menuding negara ini membuat aturan sendiri, karena Uni Eropa belum menyatakan sikap terkait pelarangan kantong plastik tak ramah lingkungan. Komisi Eropa sebelumnya menunda usulan Uni Eropa terkait pelarangan tas belanja plastik selama beberapa bulan. Saat itu, Uni Eropa belum merilis ekomendasi yang tidak mengikat pada anggotanya terkait hal ini.

Oleh Siwi Tri Puji B

Artikel di atas diambil dari Republika Online yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).