ATURAN kantong plastik berbayar sudah mulai diberlakukan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pemberlakuan aturan tersebut masih dalam tahap uji coba karena peraturan tersebut akan berlaku efektif pada 3 Maret mendatang.
Pada uji coba yang dilakukan di toko-toko besar atau ritel, swalayan, dan supermarket, harga kantong plastik yang berlaku sangat variatif. Mulai harga Rp200 per kantong yang ukurannya sangat kecil hingga Rp5.000.
Pantauan di beberapa gerai Alfamart di Makassar, jika berbelanja kasir langsung menunjukkan papan pengumuman jika kantong plastiknya sekarang berbayar dengan harga Rp200 per kantong. Sementara di ritel-ritel besar seperti Lottemart ataupun Hypermart harganya mencapai Rp5.000 per kantong.
Bahkan Pemerintah Kota Makassar juga membuat desain kantong plastik sendiri untuk pegawai dijajarannya, yang bisa digunakan berkali-kali untuk berbelanja dengan harga Rp4.500 setiap kantong. “Ini tidak hanya mengirit, sekaligus mengurangi sampah plastik,” kata Sekretaris Kota Makassar Ibrahim Saleh, Selasa (23/2).
Agar peraturan yang berlaku secara nasional ini tidak hanya berlaku saat dicanangkan, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto langsung membuat regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Uji coba di ritel, swalayan, dan supermarket ini akan berlaku seterusnya. Selanjutnya juga akan diberlakukan di warung-warung atau pasar tradisional. Hanya saja ini butuh waktu dan sosialisasi yang lebih. Tunggu saja tanggal mainnya, karena kita juga akan membuat peraturan daerah terkait kantong plastik berbayar ini,” kata Pomanto.
Pemerhati lingkungan di Makassar Anwar Lasapa mengapresiasi adanya pembatasan penggunaan kantong plastik tersebut. Itu sangat positif sekali. “Patut diapresiasi, karena sampah plastik itu tidak bisa terurai dan bisa merusak ekosistem, tapi harus dibuatkan regulasi,” katanya. (OL-2)
Artikel di atas diambil dari Media Indonesia yang dapat dibaca di sini