Tangerang – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menerapkan kebijakan tentnag kantong plastik berbayar yang akan dilaksanakan 17 kota di Indonesia sebagai percontohan. Hal tersebut disambut baik oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Tangerang yang menilai kebijakan tersebut akan mengurangi sampah plastik dari masyarakat.
Kepala DKP Kota Tangerang, Ivan Yudianto mengatakan bahwa kebijakan ini secara bertahap akan mengubah kebiasaan masyarakat yang sering menggunakan kantong plastik saat berbelanja. “Dengan dikenakan harga tambahan, kita berharap masyarakat dapat membawa sendiri kantong dari rumah sehingga dapat mengurasi predaran limbah plastik”. Paparnya. (11/1/2016)
Untuk menerapkan kebijakan tersebut pihaknya akan melakukan pembahasan dengan OPD dan ritel di Kota Tangerang agar dapat diterapkan secara maksimal,
Berdasarkan data DKP Kota Tangerang terdapat 300 ton sampah plastik atau 30 persen dari 1000 ton sampah yang diangkut setiap harinya, sisanya sebanyak 700 ton merupakan sampah organik dan non organik lain.
Artikel ini dari Banten Terkini yang dapat dibaca di sini