Jakarta (Greeners) – Pemerintah mengaku tidak akan mencabut atau bahkan memberhentikan Surat Edaran SE.6/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 yang menjadi dasar uji coba kantong plastik berbayar skala nasional sampai terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) yang menjadi dasar hukum pasti.
Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian LHK R Sudirman mengatakan apabila memang terjadi intimidasi terhadap peritel yang bersedia melanjutkan uji coba di lapangan, maka pemerintah, katanya, akan langsung turun ke lapangan apabila memang kedapatan adanya perlakuan intimidasi kepada para peritel.
BACA JUGA: Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar
Menurut Sudirman, perlindungan tersebut untuk meyakinkan peritel terkait kekhawatiran terhadap adanya intimidasi kasir di gerai yang menjalankan uji coba tersebut tanpa payung hukum yang jelas.
“Jika memang ada intimidasi, kita akan berikan perlindungan untuk peritel yang menjalankan uji coba tersebut,” jelasnya, Jakarta, Kamis (06/10).
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mande mengatakan bahwa banyak peritel modern di beberapa daerah menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.
BACA JUGA: Keputusan Pengusaha Ritel Menggratiskan Kembali Kantong Plastik Dinilai Wajar
Hal ini, terus terjadi meskipun pemerintah maupun peritel telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media. Oleh karenanya, setelah mempertimbangkan secara matang dampak yang berkembang, kata Roy, Aprindo memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga Permen KLHK yang berkekuatan hukum diterbitkan.
“Kami kembali memberhentikan program kantong plastik berbayar terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah,” katanya.
Penulis: Danny Kosasih
Artikel di atas dapat dibaca di sini