,

Keputusan Pengusaha Ritel Menggratiskan Kembali Kantong Plastik Dinilai Wajar

Jakarta (Greeners) – Beberapa waktu lalu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia. Pemberhentian ini dilakukan terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro dan kontra yang terjadi di berbagai daerah.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Aprindo merupakan respon wajar yang dilakukan oleh pengusaha melihat kebutuhan dan kepentingannya. Ia menyatakan, selama masa uji coba berlangsung, apa pun bisa terjadi termasuk memberhentikan program untuk melakukan evaluasi.

BACA JUGA: Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar

Oleh karena itu, katanya, pemerintah diminta segera merampungkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pengurangan penggunaan plastik yang memang akan digunakan sebagai legalitas hukum pemberlakukan plastik berbayar tersebut. Karena tanpa legalitas, terusnya, siapapun bisa mempertanyakan kebijakan tersebut dan memberhentikannya jika merasa dirugikan.

“Legalitas ini yang harus dipercepat. Semua hasil evaluasi terkait harga standar dan pengelolaan uangnya juga harus jelas tertuang dalam Permen LHK, jadi masyarakat tidak bingung,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (04/10).

BACA JUGA: KLHK: Kantong Plastik Bukan Hak Konsumen

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengakui, belum adanya peraturan menteri membuat payung hukum aturan plastik berbayar tidak kuat sehingga Aprindo memilih untuk menghentikan ujicoba tersebut.

“Permen LHKnya memang masih dibahas persegmen. Mudah-mudahan bisa selesai paling lambat November tahun ini dan paling cepat bulan ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, mulai 1 Oktober 2016, Aprindo secara resmi memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, baik itu mini market, super market, hypermarket, wholeseller, maupun departemen store. Pemberhentian dilakukan sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang berkekuatan hukum.

Penulis: Danny Kosasih

Artikel di atas dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).