Jakarta (Greeners) – Beberapa waktu lalu Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan oleh toko ritel modern di seluruh Indonesia. Pemberhentian ini dilakukan terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro dan kontra yang terjadi di berbagai daerah.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo berpendapat bahwa keputusan yang diambil oleh Aprindo merupakan respon wajar yang dilakukan oleh pengusaha melihat kebutuhan dan kepentingannya. Ia menyatakan, selama masa uji coba berlangsung, apa pun bisa terjadi termasuk memberhentikan program untuk melakukan evaluasi.
BACA JUGA: Aprindo Hentikan Program Kantong Plastik Berbayar
Oleh karena itu, katanya, pemerintah diminta segera merampungkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang pengurangan penggunaan plastik yang memang akan digunakan sebagai legalitas hukum pemberlakukan plastik berbayar tersebut. Karena tanpa legalitas, terusnya, siapapun bisa mempertanyakan kebijakan tersebut dan memberhentikannya jika merasa dirugikan.
“Legalitas ini yang harus dipercepat. Semua hasil evaluasi terkait harga standar dan pengelolaan uangnya juga harus jelas tertuang dalam Permen LHK, jadi masyarakat tidak bingung,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (04/10).
BACA JUGA: KLHK: Kantong Plastik Bukan Hak Konsumen
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengakui, belum adanya peraturan menteri membuat payung hukum aturan plastik berbayar tidak kuat sehingga Aprindo memilih untuk menghentikan ujicoba tersebut.
“Permen LHKnya memang masih dibahas persegmen. Mudah-mudahan bisa selesai paling lambat November tahun ini dan paling cepat bulan ini,” ujarnya.
Sebagai informasi, mulai 1 Oktober 2016, Aprindo secara resmi memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, baik itu mini market, super market, hypermarket, wholeseller, maupun departemen store. Pemberhentian dilakukan sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang berkekuatan hukum.
Penulis: Danny Kosasih
Artikel di atas dapat dibaca di sini