Kabar24.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memperkirakan kebijakan kantong plastik berbayar akan mengurangi jumlah sampah sebanyak 50 ton per hari atau sekitar 1.500 ton per bulan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Suryanto mengatakan pemerintah kota Balikpapan telah meminta kepada sejumlah pusat perbelanjaan untuk melarang penggunaan kantong plastik.
“Jauh sebelum aturan itu, kami sudah meminta pusat perbelanjaan di Balikpapan tidak menggunakan kantong plastik untuk berbelanja,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (13/1/2016).
Dia menyebut larangan penggunaan plastik untuk berbelanja akan mengurangi sampah plastik di kota Minyak ini.
“Mungkin larangan kantong plastik jumlah sampah per orang tidak lagi 0,7 sehari tapi mungkin 0,6 bisa mengurangi banyak produk sampah,” kata Suryanto.
Pihaknya berencana memanggil para pengusaha pertokoan dan pemilik pusat perbelanjaan untuk dapat mengganti penggunaan kantong plastik dengan tas organik.
Tas organik dan anorganik ini nantinya dapat digunkana untuk berbelanja baik bahan makanan yang kering maupun yang basah.
“Apakah tidak sebaiknya membuat satu kali tas anorganik dan organik dibagikan kepada ibu-ibu yang belanja sehingga tidak lagi mereka tiap bulan mengeluarkan biaya untuk pembelian plastik diganti satu kali tas yang agak permanen. Yang organik tentunya harus kedap air untuk yang basah sehingga beli ikan tidak netes,” tuturnya.
Setiap harinya, jumlah sampah di kota Balikpapan mencapai 470 ton sehingga dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik ini akan mengurangi 50 ton menjadi 420 ton per hari.
“Per harinya ada 470 ton, kalau bulanannya sekitar 14.100 ton. Dengan pelarangan penggunaan kantong plastik akan mengurangi per hari 50 ton sehingga nanti per bulan sampahnya 12.600 ton,” ucap Suryanto.
Artikel dimuat pada Kabar 24 yang dapat dibaca di sini