Liputan6.com, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan kebijakan kantong plastik berbayar saat ini diserahkan ke masing-masing peritel modern di Indonesia.
Hal ini seiring keluarnya surat edaran (SE) kedua dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan mekanisme penerapan kebijakan tersebut diserahkan pada masing-masing pemerintah daerah.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan pada SE KLHK yang pertama, uji coba penerapan kantong plastik berbayar hanya berlaku hingga 31 Mei 2016. Kemudian SE kedua baru diterbitkan KLHK pada 8 Juni 2016.
“Kita menjalankan sesuatu sesuai dengan apa yang di SE pemerintah. Yang pertama itu sudah berakhir pada 31 Mei. Setelah itu kita sempat pertanyakan kelanjutannya. Sehingga muncul SE kedua pada 8 Juni, itu satu minggu setelah berakhirnya SE pertama berakhir. Saat itu ada peritel yang ambil langkah untuk menggratiskan kantong plastiknya,” ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/7/2016).
Namun SE kedua KLHK mengagetkan para pengusaha ritel. Itu karena dalam SE lanjutan mekanisme kebijakan plastik berbayar diserahkan pada pemda. Padahal sejak awal peritel tidak setuju jika mekanisme tersebut dan lebih memilih mekanisme diserahkan pada kesepakatan peritel.
“Begitu keluar SE kedua itu, isinya mencengangkan kami. Sebelumnya harga itu kan Rp 200 sebagai harga terendah dan kantong plastik ini jadikan barang dagangan. SE kedua harga diserahkan atas dasar kewenangan Pemda. Ini membuat situasi jadi membingungkan. Kok jadi begini, ini tidak melalui audiensi dengan kami,” lanjut dia.
Oleh sebab itu, saat ini asosiasi menyerahkan penerapan kebijakan plastik berbayar ini kepada masing-masing peritel. Alhasil, kini ada peritel yang memutuskan menggratiskan kantong plastiknya, tapi ada juga yang tetap mengenakan biaya sebagai barang dagangan, dan ada yang mengikuti mekanisme Pemda.
“(Mengikuti mekanisme pemda) dari para peritel tidak didukung bisnisnya oleh pemda. Ini kan soal keberlangsungan usaha kita. Bahkan ada Pemda yang ingin meniadakan kantong plastik, itu di Banjarmasin. Ini membuat kita bingung. Peritel melihat secara situasional di daerahnya masing-masing,” kata dia.
Menurut Roy, situasi seperti akan berlangsung sampai KLHK mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan ini, bukan hanya sekedar SE. Hingga saat ini permen tersebut tak kunjung terbit. Padahal sebelumnya ditargetkan Permen tersebut terbit pada akhir Juni.
“Ini sampai tak ada permen yang katanya akhir Juni. Tapi karena ada Lebaran katanya akhir Juli atau Agustus. Kita diharapkan Permen-nya kita diikutsertakan. Ini kembali lagi bagaimana dinamika seperti ini diredam, supaya ke depan kebijakan ini bisa berjalan lebih mulus,” tandas dia.
Sebelumnya beredar pesan berantai perihal kantong plastik berbayar:
Sekedar info utk kawan2 yang berbelanja di supermarket atau minimarket, bahwa: KANTONG PLASTIK SUDAH TIDAK LAGI BERBAYAR.
Seturut kesepakatan antara Aprindo dengan bupati/wali kota, di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri, program kantong plastik berbayar hanya berlaku 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
Oleh karena itu, per 1 Juni 2016, ritel modern anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) kembali memberikan kantong plastik GRATIS yang ramah lingkungan (oxydegradable) kepada konsumen.
Note:
> Hati2 dgn kasir “nakal”!.
> Waspadai aliran2 dana yang tidak jelas tujuannya!.
\
Artikel di atas dapat dibaca di sini