,

Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Kontraproduktif

KUPANG – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai, kebijakan pengenaan kantong plastik berbayar bagi para konsumen yang berbelanja di supermarket, hypermart dan minimarket sebagai kebijakan kontraproduktif.

Kontraproduktif karena harusnya kebijakan itu untuk mencegah sekaligus mengurangi sampah plastik yang umumnya berasal dari penyimpanan sementara barang-barang saat berbelanja di pasar swalayan dan usaha ritel lainnya.

“Tetapi membiarkan korporasi atau pabrik terus mencetak kantong plastik itu sebagai sesuatu yang kontraproduktif,” kata Manejer Kompanye Pesisir dan Kelautan Walhi NTT Yustinus B Dharma di Kupang, Rabu (24/2/2016).

Walhi kata Yutinus menduga ada kerja sama bisnis terselubung antara para pihak atas nama kelestarian lingkungan dan sampah yang tak terurai, lantas membebankan konsumen untuk membayar kantong plastik.

Sesungguhnya itu merupakan tanggungjawab para pihak ritel untuk memberikan pelayanan yang baik utuh dan rapih kepada konsumen saat berbelanja ke usaha ritelnya.

Walhi curiga dengan kebijakan itu sarat kontraproduktif. Mengapa tidak menghentikan saja produksi kertas plastik itu dari pabriknya atau membebankan kepada perusahaan jasa ritel itu sebagai sanksi karena memproduksi plastik yang bertentangan dengan UU 18/2008 tentang pengelolaan sampah.

Sehingga apabila dalam praktiknya masih ada konsumen yang belum merespon positif dengan kebijakan ini, bukan karena belum paham, tetapi satu pemahaman bahwa kebijakan ini kontraproduktif.

Meskipun plastik berbayar ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup nomor SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016 mendatang.

(rhs)

 

Artikel di atas diambil dari Okezone.com yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).