22 Februari 2016
MAKASSAR,RAKYATSULSEL.COM – Jika belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket, kini Anda tidak bisa minta kantong plastik (tas kresek) dengan gratis. Mulai 21 Februari 2016, pemerintah melaksanakan uji coba wajib bayar Rp 200 per kantong plastik di 22 kota dan 1 provinsi, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, uji coba itu akan berlaku sampai enam bulan dengan evaluasi berkala tiga bulan sekali.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Hasbi Nur menyebutkan, penerapan kantong plastik berbayar ini akan dilaunching pada 5 Maret mendatang di Makassar, dimana pihaknya telah mengirimkan surat edaran yang ditujukan pada BLHD pemerintah kabupaten/kota.
Ia berharap seluruh kabupaten/kota di Sulsel dapat melaunching bersamaan dengan launching yang rencananya dihadiri juga oleh Wapres RI Jusuf Kalla.
Menurutnya, kebijakan kantong plastik berbayar yang perlu diawasi adalah uang yang diterima oleh pihak retail dari pembayaran pembelian kantong plastik tersebut.
“Ada uang sebenarnya beredar di situ. Ke depanya ini harus di-manage dengan bagus, nanti uangnya ini dikembalikan ke masyarakat bekerja sama dengan pemda,” jelas Hasbi saat ditemu di ruang kerjanya, Senin (22/2).
Jadi, kata dia, masyarakat yang akan berbelanja diharapkan sudah membawa tas sendiri sebelum berbelanja, sehingga mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik. Minimal, dikatakannya, memberi penyadaran pada masyarakat bahwa kantong plastik berbahaya.
Artikel di atas diambil dari Rakyat Sulses yang dapat dibaca di sini