,

Kantong Plastik Segera Dibatasi

Sejumlah Negara Terapkan Plastik Berbayar

JAKARTA, KOMPAS — Sampah plastik, termasuk dari tingkat rumah tangga, menjadi masalah dalam berbagai media lingkungan. Namun, hingga kini belum ada pembatasan. Kini, pemerintah bersama sejumlah pihak memulai langkah mengurangi sampah plastik dengan pembatasan di toko ritel.

Menurut rencana, ritel wajib memungut dana dari konsumen yang masih menginginkan kantong plastik saat belanja. “Kami akan mulai dari ritel, pusat pembelanjaan modern,” kata Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu (18/11) di Jakarta.

Ia bersama Perkumpulan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Kementerian Perdagangan membahas pembatasan kantong plastik. Nantinya regulasi itu dirilis pada level peraturan presiden.

Ia mengatakan, dari kantong plastik saja-tidak termasuk kemasan ataupun sampah produk dari plastik-telah jadi masalah serius. Bahkan, kantong plastik yang diklaim ramah lingkungan, tetap berbahaya. “Hanya akan terpecah menjadi kecil-kecil (mikroplastik), bukan terurai habis,” kata Ujang.

Paparan Hideshige Takada dari Laboratory of Organic Geochemistry (LOG) Tokyo University of Agriculture and Technology, 3 Maret 2014, di Surabaya menunjukkan, di pusaran Laut Pasifik jumlah mikroplastik (berukuran kurang dari 5 mm) enam kali lebih banyak dibandingkan plankton. Mikroplastik itu ditemukan dalam saluran pencernaan burung, penyu, dan ikan yang mengganggu kesehatan hingga berpotensi mematikan.

Koordinator Harian Perkumpulan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik Rahyang Nusantara mengatakan, Indonesia harus mengurangi, bahkan menyetop penggunaan kantong plastik. Merujuk penelitian Jenna R Jambeck dan kawan-kawan (12 Februari 2015 di www.sciencemag.org), Indonesia peringkat kedua “pembuang” sampah plastik ke laut setelah Tiongkok, disusul Filipina, Vietnam, dan Sri Lanka.

Pembatasan kantong plastik belanja jadi tren banyak kota/negara di dunia, seperti Banglades, Inggris, Irlandia, Amerika Serikat, Tiongkok, Malaysia, dan sebagian Australia. Di Washington DC, sejak 2011, penggunaan kantong plastik di toko ritel dikenai biaya 5 sen (Rp 700).

Di Wales, sejak 2011, kantong plastik harus dibeli 5 peni (Rp 1.300). Langkah negara bagian itu ditiru Inggris yang sejak 5 Oktober 2015 mengharuskan pembayaran kantong plastik 5 peni.

Mekanisme serupa dikembangkan di Indonesia. KLHK punya konsep dana pembayaran kantong plastik digunakan untuk kegiatan lingkungan ataupun proses daur ulang, bukan masuk ke kas perusahaan/pengecer.

Di Indonesia, jaringan Circle K dan Carrefour pernah secara sukarela menerapkan pembatasan kantong plastik dengan model bayar. Program tak berlanjut karena sebagian besar konsumen beralih toko.

Karena itu, kebijakan pembatasan kantong plastik diharapkan wajib di seluruh peritel dengan pengawasan ketat. Menurut Rahyang perlu penyusunan standar operasi sama di semua peritel dalam diet kantong plastik.

Retailer harus mengajak konsumen mengurangi penggunaan kantong plastik,” katanya. Caranya bisa dengan menyediakan poster informasi dan edukasi kepada pelanggan. (ICH)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 19 November 2015, di halaman 13 dengan judul “Kantong Plastik Segera Dibatasi”.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).