BANDUNG, (PR).- Program kantong plastik berbayar akan segera diatur melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di dalamnya akan diatur pula tentang harga kantong plastik yang saat uji coba 21 Februari-31 Mei 2016 minimal Rp 200 dan berbeda di setiap daerah.
Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi tentang kantong plastik berbayar yang dilangsungkan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu, 8 Juni 2016.
“Secara nasional ternyata program ini disambut baik oleh masyarakat. Telah terjadipenurunan penggunaan kantong plastik,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bandung, Hikmat Ginanjar, seusai pertemuan.
Setiap daerah percontohan, lanjut Hikmat, menyampaikan angka penurunan tersebut. Untuk Kota Bandung penurunannya mencapai sekitar 42 persen. BPLHD juga dimintai masukan sebagai bahan penyusunan permen.
Termasuk terkait uang hasil penjualan kantong plastik, tidak ada satu daerah pun yang menerima. “Uang tersebut dikelola peritel. Jadi tidak ada satu pun pemerintah yang mengelolanya,” kata dia.
Baca juga “Uang dari Plastik Berbayar Belum Untungkan Kegiatan Lingkungan”
Hikmat menegaskan Pemerintah Kota Bandung akan menunggu permen LHK. Meski ada daerah yang melarang penggunaan kantong plastik per 1 Juni seperti Banjarmasin, Kota Bandung masih menghormati keputusan sebagian pengusaha yang saat ini menggratiskan kembali kantong plastik.
“Kita punya perda No. 17/2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Namun, tidak mengatur harga,” kata dia. Perda tersebut, lanjut Hikmat, berisi imbauan kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Sebelumnya, melalui surat edaran KLHK, Pemerintah menguji coba kantong plastik berbayar di 27 kota. Ke-27 kota itu yakni Bandung, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Ambon, Balikpapan, Banda Aceh, Banjarmasin, Bogor, Depok, Jayapura, Kendari, dan Makassar.
Lalu Malang, Medan, Palembang, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Yogyakarta, Surakarta, dan Denpasar.
Namun, sejak 1 Juni khususnya di Kota Bandung, minimarket-minimarket kembali menggratiskan kantong plastik. Sesuai surat edaran Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Pusat, peritel boleh menghentikan atau memberlakukan program tersebut. Alasannya, uji coba kantong plastik berbayar tidak lagi mempunyai payung hukum. Masa uji coba telah berakhir pada 31 Mei seusai surat edaran KLHK.***
Artikel di atas dapat dibaca di sini