,

Kantong Plastik Berbayar

SEJAK 21 Februari 2016 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencanangkan sistem kantong plastik berbayar dimulai retail-retail modem. Menyusul pasar tradisional. Langkah awal dilakukan uji coba serentak di 22 kota, termasuk Kota Medan. KLHK menetapkan harga minimal standar Rp200 untuk setiap kantong plastik.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi produksi sampah terutama dari bahan plastik.

Namun kebijakan ini mendapat respon pro dan kontra oleh masyarakat. Kalau tujuannya mengurangi produksi sampah plastik, mengapa dengan cara membebani masyarakat harus membayar ketika berbelanja di pasar modern.

Bukankah aturan ini malah membebani masyarakat. Apakah cara ini efektik untuk mengurangi sampah palstik. Mengapa pemerintah tidak langsung mengeluarkan kebijakan larangan menggunakan kantong plastik. Pertanyaan-pertanyaan ini muncul di tengah-tengah masyarakat.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, kebijakan kantong plastik berbayar bagi konsumen yang berbelanja di retail modern merupakan hal yang rasional.

Alasannya demi menjaga dan mengurangi tingkat kerusakan lingkungan yang lebih parah, mengingat konsumsi bungkus plastik di Indonesia tergolong tinggi yaitu 9,8 miliar bungkus plastik per tahunnya atau nomor dua di dunia setelah Tiongkok.

Namun nominal Rp200 per pemakaian setiap kantong plastik belum akan memberikan efek jera bagi konsumen untuk tidak menggunakan bungkus plastik. Pertanyaan lain, terkait pengelolaan dana dari kantong plastik itu. Siapa pelaksananya dan akan digunakan untuk apa.

Karena uang dari pembelian kantong plastik itu akan dikembalikan ke rakyat melalui kegiatan pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Sedang pasar retail hanya sebagai pengumpul saja.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani berpendapat, penetapan kantong plastik berbayar harus dikaji kembali agar “awareness” masyarakat bisa tergali dengan kebijakan ini. Alasannya karena kemampuan masyarakat di setiap daerah berbeda.

Disetiap daerah mempunyai “background”, kapasitas dan kemampuan yang berbeda-beda. Mesti dikomunikasikan dulu secara luas.

Masyarakat harus punya ‘awareness” bahwa ini untuk kebaikan, juga harus mendapat masukan sebelum ini ditetap-kan.Meskipun kabijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih baik, namun sebaiknya jika ingin tetap menggulirkan ini sebagai kebijakan tetap, sifatnya tidak memaksa, apalagi untuk mereka yang menengah ke bawah. Penetapan kantong plastik berbayar dinilai hendaknya bukan menjadi keharusan. Apalagi setiap daerah harga berbeda-beda bahkan Pemerintah DKI Jakarta mengusulkan Rp5.000 per kantong.

Sisi lain kalau tujuannya mengurangi sampah berbahan plastik, patut dicontoh Pemerintah DKI Jakarta. Melalui Pfera-turan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, toko-toko diwajibkan menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Pemprov DKI memang tak bisa melarang pemakaian kantong plastik. Namun ada Perda yang mengatur pemakaian kantong plastik ramah lingkungan. Jadi secara tidak langsung memaksa untuk menggunakan plastik ramah lingkungan.

Bahkan sanksi bagi toko-toko modern yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, dikenakan denda Rp 5 sampai Rp 25 juta.

Sebagai janji pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan kantong plastik berbayar ini secara berkala, hendaknya dilakukan secara benar.

Karena pelaksanaan aturan ini tidak melalui proses sosialisasi mengakibatkan sebagaian warga masih bingung. Bahkan akan berimbas kepada pasar modern yang bukan tidak mungkin mendapat protes dari konsumen karena dikenakan biaya tambahan untuk membayar kantong plastik. Karena selama ini pemberian kantong plastik gratis kepada konsumen merupakan bentuk pelayanan yang diberikan pengelola retail.

Hal lain yang patut dipikirkan pemerintah adalah, bukan hanya sebatas pemberlakukan kantong plastik berbayar sebagai upaya mengurangi limbah berbahan plastik. Tapi harus ada regulasi dan pengawasan lebih ketat serta inovasi untuk menekan produksi sampah plastik.

Bahkan bagi pemakai kantong plastik diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan pemakaiannya. Tidak boleh dibuang sembarangan. Karena Rp200 bukan angka yang terlalu mahal, dan tidak sebanding dengan limbah yang dihasilkan.

Artinya pemerintah harus memiliki kebijakan yang lebih tegas lagi terhadap penggunaan berbahan plastik. Sehingga bukan hanya sebatas mengurangi, tetapi menghentikan pemakaian kantong berbahan plastik yang tidak ramah lingkungan, diganti dengan kantong dari kertas.

Sumber : Analisa Daily Edisi 25 Februari 2016 Halaman 24

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).