Makassar, LiputanLIMA.com – Berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern yang diujicobakan sampai 5 juni 2016.
Berbagai industri di Kota Makassar telah memberlakukan aturan pembelian kantong plastik, dengan tarif harga Rp200 perlembar. Aturan ini sasarannya untuk penghematan penggunaan kantong plastik serta mengurangi jumlah sampah yang berasal dari kantong kresek.
Namun berbagai kalangan mempertanyakan tarif Rp200 perlembar dari kebijakan kantong plastik berbayar kemana arahnya. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Hasanuddin Leo, menjelaskan belum ada regulasi yang mengatur kemana arah hasil dari kantong berbayar.
“Untuk sementara ini belum ada regulasi yang mengatur, kemana arah hasil,dari kebijakan kantong plastik berbayar,” ujarnya kepada LiputanLIMA.com, Rabu (2/3/2016).
“Dalam hal kebijakan kantong berbayar, pemerintah Kota Makassar sementara ini hanya mengarah penghematan pemakaian kantong plastik, agar sampah yang berasal dari kantong plastik berkurang,” tambah legislator yang duduk di Komisi B itu.
(Muh Fadhli Al Kamal)
Liputan di atas diambil dari Liputan Lima yang dapat dibaca di sini