Dalam upaya menciptakan Indonesia Bebas Kantong Plastik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Peraturan ini berlaku secara efektif pada 1 Juli 2020 lalu. Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini memperlihatkan upaya perlindungan terhadap lingkungan tidak berhenti. Tepat satu tahun sejak diberlakukan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melaporkan pengurangan kantong belanja plastik yang terjadi, baik di tingkat pelaku usaha maupun rumah tangga.
Riset monitoring terhadap pelaksanaan peraturan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). Riset dilakukan secara kuantitatif melalui survey lapangan serta secara kualitatif melalui diskusi kelompok terpumpun.
Survey kuantitatif dilakukan terhadap 1.220 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar secara proporsional di lima kota administratif Provinsi DKI Jakarta. Jakarta Kepulauan Seribu tidak dimasukkan dalam perhitungan ini karena jumlah proporsi yang sangat kecil. Survey ini memperoleh data kuantitatif penggunaan kantong plastik sesudah Peraturan Gubernur 142/2019, yang mencakup lokasi belanja rutin, lokasi belanja tidak rutin, penggunaan kantong plastik pada setiap lokasi tersebut, serta tingkat penggunaan tas belanja guna ulang pada setiap rumah tangga. Untuk menghitung pengurangan yang tercapai, kami membandingkan data baseline di tahun 2018 dengan data hasil monitoring dan evaluasi di tahun 2020. Baik data baseline maupun monitoring dan evaluasi diambil dari riset sampling di tingkat kepala keluarga. Jumlah pengurangan setiap responden selanjutnya dirata-ratakan untuk memperoleh angka akhir persentase pengurangan. Penarikan sampel dilakukan secara acak (probability sampling) dengan menggunakan metode penarikan secara multistage random sampling. Margin of error dari riset ini adalah sebesar +/- 2,83% pada tingkat kepercayaan 95%.
Telah terjadi penurunan 42% dalam penggunaan kantong plastik secara rata-rata di tingkat rumah tangga sejak peraturan tersebut diundangkan. Hal ini setara dengan penurunan timbulan sampah dari 11.191,99 ton sebelum peraturan diberlakukan menjadi 6.452 ton kantong plastik atau pengurangannya adalah sebesar 4,739.99 ton per tahun. Sejak diterbitkan pada Desember 2019, dan berlaku pada Juli 2020, hingga Juni 2021, pengurangan konsumsi plastik sekali pakai yang berhasil diperkirakan menyentuh angka sebesar 9.479,97 ton.
Perbandingan hasil penggunaan plastik sekali pakai sebelum dan sesudah penerbitan peraturan adalah sebagai berikut:
Apabila hanya melihat lokasi belanja yang diatur oleh Pergub 142/2019, maka terdapat rata-rata 82% pengurangan penggunaan kantong plastik di tempat-tempat yang memang wajib membatasinya, yaitu pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Ketiga lokasi yang diatur memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Toko swalayan mendekati 100% pengurangan kantong plastik, pusat perbelanjaan mencapai 95%, sedangkan pasar rakyat mencapai 50%.
Perbedaan tingkat pengurangan kantong plastik tersebut terukur dari survey kuantitatif (seperti dari responden yang mengatakan tidak pernah lagi menggunakan kantong plastik di toko swalayan, tetapi masih menggunakannya di pasar tradisional) dan terkonfirmasi oleh data kualitatif (seperti dari pantauan konsumen yang mengatakan paling sering melihat kantong plastik masih beredar di pasar). Survey juga mengukur peningkatan penggunaan tas belanja guna ulang menjadi sebesar 95%, dengan preferensi tipe tas belanja guna ulang yang paling banyak menjadi pilihan adalah tas berbahan kain (77,05%) karena mudah dilipat dan dicuci, ketimbang kardus (5,98%) atau keranjang anyaman (4,34%).
Selain penghitungan secara kuantitatif, metode kualitatif untuk melakukan monitoring implementasi PerGub 142/2019 ini adalah melakukan diskusi kelompok terpumpun. Peserta diskusi ini meliputi Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia, Perumda Pasar Jaya, kelompok masyarakat seperti Aliansi Zero Waste Indonesia, Nexus 3, Divers Clean Action, EcoNusa, WALHI, dan Kopernik, serta unsur pemerintah daerah seperti Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administratif dan perwakilan dari beberapa kecamatan di Provinsi DKI Jakarta. Diskusi tersebut menjaring pengalaman pelaku usaha, masyarakat dan pemerintah yang telah melakukan observasi lapangan ke pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar rakyat, serta kesuksesan atau tantangan penerapan Pergub 142/2019 pada ketiga lokasi tersebut.
“Pergub 142/2019 ini juga merupakan salah satu upaya DKI Jakarta yg bertujuan untuk mengurangi sampah plastik dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk bisa membawa Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) sendiri dari rumah pada saat belanja di 3 subjek yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang sampah plastik dan dampaknya bagi lingkungan”, jelas Rita Ningsih, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah DLH Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Gubernur ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menjaring daerah lain di Indonesia untuk lebih semangat menerapkan peraturan pembatasan plastik sekali pakai demi menciptakan Indonesia bebas sampah plastik.
“Harapannya, semakin banyak lagi daerah-daerah di Indonesia yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai sebagai upaya mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% di tahun 2025 nanti. Selain itu, Pemerintah Daerah perlu bekerja lebih keras lagi untuk memastikan pasar tradisional juga mengurangi kantong plastik secara signifikan,” tambah Tiza.
Berdasarkan data yang dilansir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada tahun 2021 di Indonesia sudah ada 2 Provinsi, 28 Kota serta 26 Kabupaten yang memiliki peraturan pembatasan plastik sekali pakai. Selain DKI Jakarta, GIDKP juga sudah melakukan monitoring terhadap pencapaian Bali dalam mengurangi plastik sekali pakai.