,

Ini Alasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan kantungplastik berbayar pada 21 Januari 2016. Sebanyak 22 kota dan 1 provinsi akan melakukan uji coba kebijakan yang mulai diberlakukan serentak secara nasional pada Juni 2016.

Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah KLKH, Agus Supriyanto, mengatakan, kebijakan tersebut dilatarbelakangani keinginan pemerintah yang ingin mengurangi sampah terutama dari kantung plastik. Sebab kantung plastikmenjadi masalah di setiap tempat pembuangan akhir lantaran tidak bisa didaur ulang.

“Problem di mana itu intake (kantung plastik. Red) terlalu banyak. Makanya supaya usia TPA-nya panjang, jumlah yang masuk itu harus dikurangi dengan mengurangi dari sumbernya,” ujar Agus kepada wartawan usai mengikuti fokus group discussion (FGD) di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).

Diakui Agus, persoalan sampah plastik memang bukan hal yang baru di Indonesia. Namun ia membantah jika pemerintah baru konsen terhadap hal tersebut saat ini. Menurutnya, pemerintah telah fokus terhadap pengurangan jumlah sampah sejak lama.

Apalagi sesuai pasal UU 18 tahun 2008, telah diatur tentang pengelolaan sampah. Menurutnya, ada dua cara untuk mengelola sampah di Indonesia, yakni mengurangi dan melakukan penanganan.

Adapun yang kebijakan kantung plastik berbayar merupakan salah satu upaya pengurangan jumlah sampah. “Jenis sampah ini kan banyak. Jenis sampah terbanyak itu organik sampai 80 persen sedangkan sisanya sampah plastik. Setelah sampah organik tertangani, kami mulai prioritas terhadap sampahplastik,” ujar Agus. (*)

 

Artikel ini didapat dari Tribun Jabar yang dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).