Jakarta (01/10). Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menyayangkan sikap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang memutuskan untuk menghentikan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis pada tanggal 1 Oktober 2016. GIDKP menilai bahwa seharusnya niat baik APRINDO untuk menyelamatkan lingkungan bukan bergantung dengan adanya paksaan berupa peraturan dari pemerintah.
Pelaksanaan uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis di ritel modern sudah berjalan selama tujuh bulan. Sejak dimulai pada 22 Februari 2016 lalu, bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, uji coba penerapan kantong plastik tidak gratis mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Dimulai dengan 22 kota dan 1 provinsi, penerapan uji coba kemudian diperluas cakupannya menjadi nasional. Dari laporan yang diterima oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tercatat ada beberapa kabupaten/kota yang membuat peraturan terkait pembatasan kantong plastik. Termasuk Kota Banjarmasin yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern pada 1 Juni lalu.
Menurut laporan dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, terdapat pengurangan kantong plastik sebesar 42% sejak diberlakukannya kantong plastik tidak gratis. Hal serupa terjadi di Kota Balikpapan yang menyatakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebesar 45%. DKI Jakarta pun sedang menyiapkan peraturan mengenai kantong belanja ramah lingkungan, salah satunya akan melarang penggunaan kantong plastik.
“Ada bukti efektifitas, dan ada momentum yang semakin meningkat di masyarakat tentang kesadaran perlunya pengurangan kantong plastik. Dukungan APRINDO sangatlah penting dalam menjaga momentum tersebut, sehingga sayang sekali bila mereka hengkang dari komitmen mereka di tengah jalan,” jelas Rahyang Nusantara, Koordinator Harian GIDKP.
GIDKP mengharapkan bahwa APRINDO tetap menunjukkan dukungan terhadap pengurangan sampah plastik dengan mengingatkan konsumen untuk membawa tas belanja sendiri. APRINDO juga perlu membuktikan niat baiknya dengan menyerahkan data pengurangan kantong plastik, sesuatu yang hingga kini masih belum dilakukan oleh asosiasi tersebut.
“Hingga saat ini, ritel modern belum melaporkan data pengurangan kantong plastik seperti yang tercantum di Surat Edaran No.SE.8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Lalu, komitmen APRINDO yang tercantum dalam Surat Edaran No. S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar dari KLHK pun belum dijalankan, yaitu memberikan insentif kepada konsumen, melakukan pengelolaan sampah, dan melakukan tanggung jawab sosial perusahaan,” tegas Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP).
Selain itu, GIDKP menekankan masih pentingnya komitmen penuh tidak hanya dari pelaku usaha, namun juga dari pemerintah pusat dan daerah.
“Rancangan Peraturan Menteri yang sedang dalam proses penyusunan harus segera disosialisasikan dan dikeluarkan. Isi dari Rancangan Peraturan Menteri sudah komprehensif dan sebenarnya banyak menjawab pertanyaan dari masyarakat,” lanjut Tiza Mafira.
Isi Rancangan Peraturan Menteri tentang pengurangan kantong plastik disampaikan pertama kali pada Rapat Pengurangan Sampah Plastik di Banjarmasin pada 7 September lalu. Dalam Rancangan tersebut antara lain diatur kewajiban pelaku usaha untuk mendorong konsumen menggunakan tas belanja pakai ulang, mewajibkan pelaku usaha membebankan biaya untuk setiap lembar kantong plastik yang masih diminta oleh konsumen, dan menyediakan insentif bagi konsumen yang membawa tas belanja pakai ulang, serta mekanismenya.
Nadia Mulya sebagai aktivis dan Duta GIDKP menyatakan hal serupa, “Saya paham bahwa mereka (APRINDO) adalah profesional yang mementingkan kelangsungan dari anggotanya. Yang mereka butuhkan dari pemerintah adalah ketegasan. Masyarakat tidak paham, bahwa kebijakan ini bukanlah membebankan mereka, justru memberi mereka pilihan; ingin membayar biaya kantong plastik yang selama ini dibebankan pada harga jual, atau diberikan pilihan: dengan membawa tas belanja sendiri, mereka hanya membayar barang yang dibeli“.
GIDKP siap mendukung dan memfasilitasi upaya-upaya APRINDO dan Pemerintah dalam sosialisasi dan penerapan program kantong plastik tidak gratis.