,

Forum Daerah Bebas Plastik: Pencapaian Kota Pesisir Dalam Mengurangi Sampah Plastik di Laut

Jakarta (8 September 2020). Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), Yaksa Pelestari Bumi Berkelanjutan (YPBB), dan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) menyelenggarakan Forum Daerah Bebas Plastik pada tanggal 8-9 September 2020. Kegiatan ini merupakan upaya masyarakat sipil untuk mengapresiasi inisiatif daerah dalam pengurangan timbulan sampah plastik yang berkontribusi pada target nasional dalam mengurangi sampah sebesar 30% pada tahun 2025 dan pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% pada tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Webinar dan YouTube.

Forum ini dibagi ke dalam tiga sesi dimana masing-masing sesi mengangkat topik-topik yang mencerminkan ekosistem pengurangan sampah secara komprehensif. Sesi pertama dilaksanakan pada tanggal 8 September 2020 pada pukul 09.00 – 11.30 WIB dengan mengangkat topik “Tantangan Mempromosikan Penggunaan Kantong Belanja Guna Ulang”. Sesi difasilitasi oleh Riyanni Djangkaru dan sambutan dari Bapak Ujang Solihin Sidik, selaku Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hingga saat ini sudah terdapat 37 kota/kabupaten/provinsi yang sudah memiliki peraturan pelarangan plastik sekali pakai.”, ujar Bapak Ujang Solihin Sidik yang juga mewakili Ibu Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK selaku ketua Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut.

Sebagai pemantik diskusi, sesi ini juga menghadirkan narasumber dari Kota Balikpapan dan Provinsi DKI Jakarta. Kedua daerah ini mewakili kota dengan kawasan pesisir sebagai pintu masuk sampah plastik di laut. Narasumber pertama adalah Bapak Suryanto selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan. Beliau menyampaikan mengenai komitmen ekologi di Kota Balikpapan yang terdiri dari empat hal yaitu Green Industry, Foresting the City, Adaptation and Mitigation, dan Zero Waste to Landfill.

Kota Balikpapan meningkatkan status Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 8 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik menjadi Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 1 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Wali Kota Balikpapan No. 28 tahun 2019 tentang Pembatasan Penggunaan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai. Peraturan-peraturan ini menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menggunakan Produk/kemasan plastik sekali dan wajib menyediakan Kantong Alternatif Ramah Lingkungan.”, jelas Bapak Suryanto.

Lebih lanjut, dalam konteks mempromosikan kantong belanja guna ulang, beliau juga menyebutkan bahwa “Sudah banyak UMKM/usaha perorangan yang membuat tas guna ulang, tetapi jumlah masih relatif kecil. Meski demikian, masih sulit untuk mengemas bahan basah seperti ikan dan daging. Kami tetap berupaya untuk menghimbau kepada konsumen untuk membawa ember plastik. Tetapi bagi pengguna kendaraan roda dua masih kesulitan.

Narasumber selanjutnya adalah Bapak Yogi Ikhwan yang merupakan Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. “Semangat dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat adalah perubahan perilaku penggunaan kantong belanja. Kantong belanja plastik sekali pakai ke tas guna ulang.”. Lebih lanjut, beliau juga menambahkan hasil survei yang dilakukan oleh GIDKP kepada 851 responden yang menyebutkan bahwa, “Sebesar 97% responden menyebutkan bahwa mereka sudah tahu ada peraturan ini. Sebesar 89,5% mengaku bahwa sangat mudah menemukan alternatif pengganti kantong plastik dan sebesar 78,3% menyebutkan bahwa preferensi mereka untuk kantong belanja ramah lingkungan adalah kantong kain yang terbuat dari kanvas, blacu, katun, polyester, nylon, dan lain-lain. Terlebih lagi, hampir 99% sudah memiliki tas belanja sendiri, dan 86% mengaku selalu atau sering menggunakan tasnya sendiri ketika belanja.

Sesi ditutup oleh tanggapan dari Ibu Aufrida Herni Novieta selaku Sekretaris Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM. Beliau menyampaikan bahwa. “Sektor UMKM dapat menjadi peluang usaha untuk memproduksi alternatif kantong atau kemasan ramah lingkungan. Selain itu juga dapat menumbuhkan jiwa kreatif yang bisa dijual sebagai potensi ekonomi. Ini juga bisa dijadikan suatu brand lokal dengan memanfaatkan UMKM lokal yang dikaitkan dengan motif, desain, dan kebudayaan lokal di daerah masing-masing.

Forum Daerah Bebas Plastik akan dilanjutkan pada Sesi 2 pada pukul 13.00 – 15.00 WIB dengan topik “Aspek Hukum dan Lingkungan dalam Penyusunan Peraturan Pembatasan Plastik Sekali Pakai” yang akan difasilitasi oleh Tiza Mafira dari GIDKP dan akan didahului oleh sambutan dari Bapak Ujang Solihin Sidik, selaku Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, dengan narasumber dari berbagai sektor, yaitu Bapak Nyoto Suwignyo yang merupakan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah 1 Kementerian Dalam Negeri, Fajri Fadhillah dari ICEL, dan Ria Ismaria selaku konsultan independen lingkungan hidup. Siaran langsung Sesi 2 dapat diikuti melalui saluran YouTube GIDKP.

Siaran ulang Webinar Sesi 1 ini dapat disaksikan disini.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).