,

Evaluasi Kantong Plastik Berbayar di Medan

PEMERINTAH telah resmi menerapkan kebijakan kantong plas-lik berbayar di toko ritel. Kebijakan mulai dilaksanakan bertepatan pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari 2016. Peringatan HPSN 2016 sekaligus dicanangkan Gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020 oleh Presiden Jokowi.

Dasar penerapan adalah Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/ Men LHK-II/2015 tentang pembatasan pemberian kantong plastik. SE tersebut berisi imbauan kepada pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan stimulasi dalam pengurangan dan penanganan sampah plastik.

Penerapan kebijakan di 22 kota termasuk Medan secara bertahap. Kantong plastik dibanderol dengan harga Rp. 200 per buah di Medan. Upaya pemerintah patut diapresiasi guna menyelamatkan lingkungan melalui pengurangan peredaran bahan sampah yang sulit terurai. Namun demikian penting dicermati dan dievaluasi segera agar optimal. Plus Minus
Kebijakan kantong plastik berbayar menuai pro dan kontra di publik. Hal ini tidak lepas dari sisi plus dan minus dari kebijakan ini. Pembatasan peredaran plastik melalui mekanisme pembayaran diharapkan memiliki manfaat bagi lingkungan. Manfaat tersebut adalah terjadinya migrasi pemakaian tas plastik ke tas ramah lingkungan, seperti kain.

Indonesia merupakan negara kedua di dunia penghasil sampah plastik terbesar ke laut (KLHK, 2016). Peringkat pertama ditempati Tiongkok dengan 262,9 juta ton sampah plastik.
Jumlah sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2016) memperkirakan volume sampah di Indonesia pada 2019 akan mencapai 68 juta ton. Dari angka tersebut, 14 persen atau sekitar 9,52 persen di antaranya adalah sampah plastik. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahunnya. Sebesar 95 persen kantong plastik hanya menjadi sampah, sedangkan plastik sulit diurai oleh lingkungan.

Kantong plastik berbayar sukses diterapkan di Hongkong, Inggris, dan Belanda (Amsterdam). Data ketiga negara tersebut menunjukkan adanya penurunan konsumsi plastik sampai
dengan 73 persen dengan program kantong plastik berbayar (Sudirman, 2016). Dengan demikian kebijakan ini memberikan harapan baik bagi pengurangan limbah plastik.

Disisi lain secara ekonomi mampu memberikan peluang bagi peredaran tas ramah lingkungan. Tas ini dapat dikreasi berbahan kain bahkan dari per-ca-perca sisa (limbah). Usaha ekonomi baru dapat tumbuh sekaligus dalam lingkaran pengelolaan sampah terpadu melalui pemanfaatan limbah kain.

Kebijakan kantong plastik berbayar bukannya tanpa sisi minus. Apabila migrasi penggunaan kantong kurang berjalan lancar, maka kebijakan ini justru akan menambah pemasukan peritel dengan menjual kantong plastik.

Kebijakan ini terkesan sebagai bentuk penyederhanaan dan tidak memerlukan pengawasan ketat (Ge-suri, 2016). Berbeda jika yang diambil adalah kebijakan pelarangan tegas pemakaian tas plastik di toko atau pasar modern. Selain itu kelemahannya adalah sasaran yang terbatas di toko modern, sedangkan peredaran terbesar justru di toko atau pasar tradisional.

Temuan di lapangan masih terdapat beberapa catatan. Beberapa toko ritel masih belum menerapkan. Ada yang melakukan praktik akal-akalan. Kantong plastik benar berbayar, namun kembali didiskon hingga menjadi gratis kembali. Beberapa konsumen juga menyatakan tidak keberatan untuk membeli kantong plastik yang masih dijual murah, yaitu kebanyakan Rp. 200.

Strategi Optimalisasi

Optimalisasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar mutlak diperlukan demi pencapaian manfaat. Evaluasi dan pengawasan pemerintah juga diperlukan guna memperlancar penerapan serta minimalisasi kontra produktif. Selain itu perlu kebijakan ini mestinya tidak berdiri sendiri, namun berkoordinasi dan sinergis dengan kebijakan lain bahkan dari instansi lain.

Kebijakan ini butuh diimbangi pembudayaan penggunaan tas ramah lingkungan. Kebijakan kantong plastik berbayar sifatnya setengah pemaksaan melalui beban pembelian. Efektif itas pencapaian tujuan hanya untuk masyarakat menengah ke bawah. Sedangkan golongan menengah ke atas beipotensi tetap memilih membayar kantong plastik. Konsumen pasar atau toko modern justru kebanyakan golongan ini. Oleh karena ini kuncinya butuh sosialisasi dan pembudayaan agar peduli lingkungan.

Tips sederhana adalah dengan selalu membawa kantong kain di tas, kendaraan, dan lainnya setiap bepergian. Sebaliknya pihak penjual dituntut meminimalisasi penjualan kantong plastik. Strateginya bisa dengan menjual tas ramah lingkungan, pembagian gratis bagi pelanggan atau pembeli dengan nominal tertentu.

Mekanisme insentif-disinsentif dapat diterapkan kepada konsumen maupun penjual. Konsumen yang sekian kali membeli tanpa kantong plastik misalnya diberikan tas ramah lingkungan gratis. Penjual yang minim mengeluarkan tas plastik dapat diberi penghargaan, misalnya keringanan pajak dan lainnya. Hasil penjualan kantong plastik berbayar pun sekian persen penting dibagi dengan pemerintah guna program lingkungan dan pemberian insentif serta penyediaan kantong ramah lingkungan.

Pemerintah merencanakan evaluasi kebijakan kantong berbayar setelah berjalan enam bulan. Nampaknya evaluasi cepat juga penting dilakukan demi membangun budaya baru ramah lingkungan. Toko ritel yang belum menerapkan dan melakukan akal-akalan mesti diperingatkan dan diberi sanksi. Sebaliknya penghargaan bagi mereka yang melaksanakan dan sukses mengedukasi masyarakat.

Upaya pengelolaan sampah mesti terpadu. Upaya dan kebijakan lain penting juga digulirkan. UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah membutuhkan kebijakan operasional yang tegas dan efektif.

Sumber : Analisa Daily Edisi 16 Maret 2016 Halaman 24 dan 30

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).