JAKARTA – Pemerintah Pusat dan Daerah telah sepakat untuk menetapkan harga minimum kantong plastik sebesar Rp200. Dengan begitu, setiap belanja di toko ritel, masyarakat akan dikenakan biaya kantong plastik di luar biaya belanja.
Tapi ternyata, aturan ini tidak berlaku di pasar tradisional. Sejumlah pedagang tradisional mengaku tidak membebankan biaya kantong plastik kepada konsumen.
“Belanja di pasar, kantong plastik enggak bayar,” kata Pedagang Beras Toko Hidup Baru Kuntoro ke pada Okezone di Pasar Palsigunung, Cimanggis, Kamis (25/2/2016).
Dia mengatakan, bila masyarakat membeli beras 5 liter, uang yang harus dibayar adalah harga beras 5 liter, tidak dibebankan biaya Rp200 seperti yang berlaku di minimarket atau supermarket. “Kalau beli beras 5 liter ya bayarnya 5 liter, plastik kan kita yang beli,” cetus dia.
Di lokas yang sama, Pedangang Kelapa di Pasar Palsigungung, Azis mengatakan, dirinya juga tidak menambah beban biaya yang harus dibayar konsumen. “Kalau beli kelapa satu ya harganya sama kaya biasa, enggak ditambah-tambah,” tukas dia.
(mrt)
Artikel di atas diambil dari Okezone.com yang dapat dibaca di sini