,

Apa Kabar Kebijakan Plastik Berbayar?

JAKARTA, KOMPAS.com – 

Uji coba kebijakan plastik berbayar yang diikuti 23 kota di Indonesia sejak 21 Februari 2016, berakhir pada 31 Mei 2016. Lalu, apa kabar kelanjutan kebijakan ini?

Sejauh ini baru ada laporan hasil monitoring dan evaluasi (monev) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dilakukan pada 23 Maret 2016 hingga 3 April 2016.

Laporan itu menyebutkan ada dampak positif dari uji coba kebijakan yang memasang banderol Rp 200 untuk setiap kantong plastik bagi pelanggan toko ritel modern.

Monev tersebut melibatkan 160 ritel modern dan juga 535 konsumen yang diharuskan mengisi kuisioner seputar pemahaman maksud dan tujuan penerapan kantong plastik berbayar.

Hasilnya, lebih dari 90 persen toko ritel mengaku sudah memahami kebijakan tersebut. Bahkan, 123 dari 160 ritel yang dimonitoring menawarkan opsi pengganti kantong belanja plastik seperti reusable bag dan kardus bekas.

Hal yang sama terjadi pada konsumen yang dievaluasi. Sebanyak 91 persen dari mereka sudah memahami maksud dan tujuan penerapan kebijakan. Selain itu 80 persennya menyatakan harga Rp 200 yang dibebankan untuk satu kantong plastik terlalu murah.

“Sebenarnya, hasil positif  sudah terlihat dari satu bulan penerapan kebijakan ini dimulai,” ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PLSB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih, Kamis (28/4/2016).

Berbicara dalam konferensi pers sosialisasi tas belanja berulang kali pakai Tempo Scan Love Earth, Tuti mengatakan evaluasi itu mendapati terjadi penurunan pemakaian plastik di 23 kota. Penurunan penggunaannya mulai 25 persen sampai 80 persen

Apa selanjutnya?

Situs web KLHK mencantumkan agenda lanjutan dari uji coba kebijakan plastik berbayar tahap pertama itu. Di situ disampaikan, ada jadwal uji coba lanjutan yang berlaku serentak se-Indonesia.

KOMPAS.com/DENDI RAMDHANIWali Kota Bandung bersama istrinya Atalia Praratya saat berbelanja menggunakan kantong belanja pribadi di Superindo Dago, Minggu (21/2/2016)

Merujuk situs web itu juga, Dirjen PLSB3 disebut telah menyampaikan surat edaran yang ditujukan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah, tertanggal 31 Mei 2016.

Bagi pelaku usaha, surat edaran itu berisi imbauan untuk turut melaksanakan uji coba plastik berbayar.  Di situ disebutkan, uji coba lanjutan akan dilakukan selama 2016 hingga terbit regulasi yang mengatur secara teknis dan rinci tentang kebijakan plastik berbayar.

Selain itu, tiap akhir bulan, masing-masing ritel diminta melaporkan penggunaan penjualan plastik dan kegiatan—berkaitan dengan dukungan kebijakan seperti kegiatan kampanye dan sosialisasi—yang disampaikan pada KLHK dengan tembusan kepada gubernur dan bupati atau wali kota setempat.

Adapun bagi pemerintah daerah, surat edaran itu memberikan kewenangan untuk mengatur teknis operasional penyelenggaraan kebijakan pembatasan penggunaan plastik—termasuk menerapkan aturan plastik berbayar—ini sesuai dengan kondisi dan kapasitas daerah.

Namun, pantauan Kompas.com selama Juni 2016 di Jakarta mendapati surat edaran tersebut tak seefektif uji coba sebelumnya. Hampir semua toko ritel yang sempat ikut uji coba tahap pertama kebijakan itu, kini tak lagi memasang harga untuk penggunaan kantong plastik bagi para pelanggannya.

Justru, Kompas.com mendapati inisiatif dari sejumlah toko bukan ritel, setidaknya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang menerapkan kebijakan plastik berbayar. Soes Merdeka, misalnya, membanderol Rp 500 untuk setiap kantong plastik yang dipakai pelanggannya.Artikel di atas dapat dibaca di sini

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).