Jangan Ragu Lagi! Segera Terbitkan Peraturan Menteri Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik!

Jakarta (02/21). Uji coba kebijakan kantong plastik tidak gratis telah berjalan selama satu tahun sejak diresmikan pada 21 Februari 2016 bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional. Tahap pertama kebijakan ini berlangsung di 22 kota dan 1 provinsi  yang dijalankan oleh ritel-ritel anggota APRINDO. Hasil monitoring dan evaluasi pertama yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) menunjukkan adanya pengurangan penggunaan kantong plastik hingga 55,1%.

Pada tanggal 1 Juni 2016, KLHK kembali mengeluarkan surat edaran untuk melanjutkan uji coba tahap kedua dan berlaku secara nasional. Namun, per 1 Oktober 2016 secara sepihak ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menarik diri dan menghentikan uji coba kantong plastik tidak gratis. Alasannya karena belum ada regulasi yang mengikat. KLHK dan GIDKP kembali melakukan monitoring dan evaluasi tahap kedua di beberapa kota, yaitu Banda Aceh, Palembang, DKI Jakarta, Bandung, Malang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Makassar dan Ambon. Hasilnya, rata-rata kantong plastik berkurang hanya 13,8%. Bahkan, beberapa gerai ritel melaporkan adanya penaikan penggunaan kantong plastik. Peningkatan penggunaan kantong plastik tersebut dipengaruhi oleh keputusan DPP APRINDO pada Mei 2016 yang membebaskan ritel anggota APRINDO untuk memilih apakah tetap melanjutkan atau menghentikan uji coba kebijakan kantong plastik tidak gratis.

Dampak dari pemberhentian ini menyebabkan konsumen kembali menggunaan kantong plastik lebih banyak dari sebelumnya. Ritel-ritel banyak yang tidak lagi memasang media komunikasi dan informasi serta SOP (standard operational procedure) pada kasir untuk pengurangan penggunaan kantong plastik. Padahal, konsumen sudah memiliki kesadaran yang tinggi untuk membawa tas belanja sendiri dan menolak tawaran kantong plastik yang diberikan oleh kasir”, ujar Tiza Mafira, selaku Direktur Eksekutif GIDKP.

GIDKP sangat menyayangkan sikap APRINDO yang memberhentikan secara sepihak pemberlakuan kantong plastik tidak gratis. Uji coba tahap pertama sudah memberikan gambaran efektivitas dalam mengurangi timbunan sampah kantong plastik. Banyak ritel yang memperlihatkan hasil positif dari kebijakan kantong plastik tidak gratis. Komitmen kebijakan ini lahir tidak hanya dari pihak swasta dan masyarakat, akan tetapi pemerintah daerah juga berperan aktif dalam mengampanyekan serta mensosialisasikan pengurangan kantong plastik.

Kepemimpinan seperti Pemerintah Kota Banjarmasin, sebagai satu-satunya kota di Indonesia yang melarang penggunaan kantong plastik untuk ritel modern, diperlukan dan perlu ditiru oleh Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia. Perlu muncul kabupaten/kota lain yang mengikuti langkah tegas dan nyata dalam mengurangi penggunaan kantong plastik”, imbuh Rahyang Nusantara, Koordinator Nasional GIDKP.

Dalam waktu yang sama, KLHK sedang mempersiapkan Peraturan Menteri pengurangan kantong plastik. Berdasarkan rencana awal bahwa Peraturan Menteri akan keluar setelah uji coba tahap pertama berhasil dilaksanakan per 1 Juni 2016. Tetapi, Peraturan Menteri belum bisa dikeluarkan karena masih dalam proses penyusunan dan sedang mengakomodir berbagai hal.

Hari Peduli Sampah Nasional 2017 adalah momentum yang tepat agar KLHK segera menerbitkan Peraturan Menteri terkait pengurangan kantong plastik. Masyarakat dan pihak swasta sudah menantikan adanya payung hukum yang kuat terkait pengurangan penggunaan kantong plastik, setelah menunggu selama 1 tahun. Upaya tersebut dilakukan sebagai wujud konkret merealisasikan target Indonesia Bersih Sampah 2020.

Dalam bulan ini (Februari), ada satu kebijakan yang akan dikeluarkan, yaitu Peraturan Menteri (tentang) pengurangan kantong plastik. Sehingga diharapkan pada tahun 2020, kantong plastik akan berkurang, bahkan kalau perlu ‘selamat tinggal’ kantong plastik”, tegas Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK, pada Dialog Penanganan Sampah di Canggu, Bali, 19 Februari lalu.

Melalui Peraturan Menteri tersebut, diharapkan pengguraan kantong plastik meminimalisir timbunan sampah kantong plastik yang dapat mencemari daratan, sungai, pantai hingga laut yang dapat berdampak pada kerusakan ekosistem.

 

Silakan unduh press release di sini

 

 

 

 

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).