BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID – Sebanyak 22 kota dan 1 provinsi akan melakukan uji coba pelaksanaan kantung plastikberbayar pada 21 Februari 2016.
Hal itu berdasarkan hasil pertemuan mengenai kebijakan kantung plastik berbayar yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada 21 Januari 2016.
Adapun 22 kota itu, yakni Depok, Bekasi, Bogor, Tanggerang, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Denpasa, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Makasar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Tanggeran Selatan. Sedangkan 1 provinsi yang ikut dalam program kantung plastik berbayar, yakni DKI Jakarta.
Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah KLKH, Agus Supriyanto, mengatakan, uji coba di 22 kota dan 1 provinsi tersebut untuk melihat reaksi masyarakat sekaligus untuk menjadi bahan kajian kementeriannya.
Kementeriannya akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai kantung plastik berbayar pada Juni 2016 setelah mendapatkan masukan dari kota dan provinsi yang melakukan uji coba.
“Dari hasil itu (uji coba. Red) nanti menjadi bahan kajian peraturan menteri yang komprehensif. Kalau sekarang kami tidak bisa karena tidak tahu kekuatan masing-masing kota. Nantinya peraturan menteri ini berlaku nasional dan seragam berdasarkan masukan dari daerah,” kata Agus kepada wartawan usai mengikuti fokus group discussion (FGD) di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/2/2016).
Maka dari itu, ujar Agus, setiap kota harus memiliki aturan atau regulasi sebelum melaksanakan uji coba serentak. Kegiatan diskusi yang dilakukan pun diharapkan bisa memberikan masukan kepada pemerintah mengenai pelaksanaan kantungplastik berbayar di Kota Bandung.
“Kami berharap sudah ada regulasi yang mengatur kantungplastik berbayar. Mau perwal maupun surat edaran silahkan saja. Karena pada 21 Februari 2016, sudah harus ada aturan main yang jelas. Sebab pelaksanaan uji coba ini dilakukan di ritel,” ujar Agus.
Secara singkat, Agus mengatakan, kebijakan kantung plastikberbayar merupakan salah satu upaya pengurangan jumlah sampah. Sebab kantung plastik menjadi masalah di setiap tempat pembuangan akhir lantaran tidak bisa didaur ulang.
“Problem di mana itu intake (kantung plastik. Red) terlalu banyak. Makanya supaya usia TPA-nya panjang, jumlah yang masuk itu harus dikurangi dengan mengurangi dari sumbernya,” ujar Agus.(*)
Artikel ini diambil dari Tribun Jabar yang dapat dibaca di sini