Panduan ini bermanfaan bagi para badan usaha untuk mulai beralih ke model bisnis yang bebas dari penggunaan plastik sekali pakai untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menghemat sumber daya. Lebih dari 85% pelaku usaha di Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan perubahan struktur keorganisasian untuk dapat mengeksekusi pengendalian sampah plastik sekali pakai dan 71% badan usaha telah memahami manfaat serta langsung merencanakan implementasi panduan ini. 66% diantaranya bahkan telah memiliki peraturan terkait lingkungan dan pengurangan plastik sekali pakai di internal badan usaha.
Guna Ulang Lebih Baik Dibandingkan Sekali Pakai
Penggunaan ulang wadah/kemasan lebih baik karena memiliki jejak karbon dan dampak lingkungan yang lebih rendah bahkan termasuk setelah proses pencucian. Potensi daur ulang dari kemasan non plastik sekali pakai juga lebih tinggi dan dapat didaur ulang cenderung lebih mudah dan tidak ada eksternalitas biaya tersembunyi dan penanganan sampah yang buruk.
Keuntungan Ekonomis
Penghematan dapat didapatkan oleh badan usaha yang melakukan penggantian kemasan PSP menjadi tidak menyediakan sama sekali atau menyediakan alternatif PSP yang lebih ramah lingkungan. 48% badan usaha yang disurvey dan dampingi telah melaksanakan pengurangan dan penanganan merasakan keterkaitan ekonomi kurang signifikan dan dapat ditolerir, hal ini tidak sesuai dengan ekspektasi bahwa pengendalian PSP menambah beban biaya bagi badan usaha dalam jangka panjang.
Mendukung Peraturan di Provinsi DKI Jakarta & Nasional
Sejalan dengan Kebijakan dan Strategi Daerah yang termuat dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 96 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, panduan ini mempermudah badan usaha untuk menjalankan kewajiban dan melaporkan praktik baik yang dilakukan. Selain itu, badan usaha dapat dengan lebih mudah mengatur target hingga tahun 2030 terkait beberapa jenis plastik sekali pakai dan badan usaha wajib lapor yang diatur oleh Permen LHK 75 Tahun 2019 terkait Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen
Mendukung Masyarakat Yang Meminta Opsi Alternatif PSP
Lebih dari 73 persen konsumen mengatakan siap beralih ke produk-produk yang lebih ramah lingkungan dan 41 persen mengatakan lebih memilih produk-produk berbahan alami dan organik terutama dari kalangan anak muda, generasi millenial (85%), dan gen Z (80%). Hal ini akan terus meningkat terbukti dengan jumlah konsumen yang lebih peduli terhadap produk ramah lingkungan di Indonesia meningkat sebesar 112% dari 2019 ke 2020. Kemasan non PSP adalah masa depan.
Panduan ini bermanfaat untuk membuat badan usaha Anda menjadi usaha yang bebas dari penggunaan plastik sekali pakai melalui enam langkah sederhana:
- Pendataan
- Pengurangan
- Pemilahan
- Daur Ulang
- Pelaporan
- Perbaikan Berkelanjutan