Sebelum Pemerintah Pusat resmi melarang penggunaan plastik sekali pakai pada tahun 2030, ternyata ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah memiliki peraturan pengurangan plastik sekali pakai.
Selain agar tak merusak lingkungan, larangan penggunaan plastik sekali pakai juga diterbitkan untuk mengatasi masalah lain seperti penumpukan sampah.
Sebagaimana diketahui, masalah sampah turut berdampak pada masalah lainnya yang lebih besar seperti misalnya bencana alam.
Daerah mana saja yang sudah menerapkan aturan ini?
Berikut beberapa daerah di Indonesia yang sudah resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, dan dokumen peraturan yang dapat kamu unduh:
- Balikpapan_PERWALI
- Balikpapan_PERDA
- Banda Aceh
- Bandung
- Banjarbaru
- Banjarmasin
- Batu
- Bau Bau
- Bekasi
- Bitung
- Bogor
- Bontang
- Bukit Tinggi
- Denpasar
- Depok
- Jambi
- Makasar
- Padang
- Pontianak
- Probolinggo
- Salatiga
- Samarinda
- Semarang
- Solok
- Surabaya_Surat Edaran
- Surabaya_PERWALI
- Sukabumi
- Tanjung Balai
- Tanjung Pinang
- Tarakan
- Tebing Tinggi
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Banjar
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Boalemo
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Sidenreng Rappang
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten Tapin
- Provinsi Bali
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Riau