Kemasan sekali pakai telah memberikan kenyamanan bagi penggunanya namun bisa juga menghadirkan berbagai masalah seperti masalah lingkungan, masalah sosial, dan kemudian juga masalah ekonomi. Mengganti kemasan sekali pakai dengan kemasan guna ulang dipandang menjadi solusi yang menjanjikan. Namun, untuk menerapkan kemasan guna ulang secara masif diperlukan penerapan standar-standar yang disepakati untuk memastikan penggunaannya dapat diterima tanpa kendala.
Salah satu penggunaan kemasan sekali pakai yang perlu digantikan dengan kemasan guna ulang adalah pada pengemasan pangan, termasuk pangan olahan siap saji. Standar yang wajib diperhatikan dalam pengemasan pangan adalah keamanan pangan. Untuk membentuk standar kemasan guna ulang pada pangan olahan siap saji, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) dengan dukungan dari GIZ dalam kerangka program CAP-SEA telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia untuk membuat Studi Pendahuluan Risiko Kemasan Guna Ulang pada Pangan Olahan Siap Saji. Pembuatan dokumen ini didukung oleh narasumber dari SEAFAST Center Institut Pertanian Bogor dan PR3 (Partnership to Reuse, Refill, Replace Single-Use Plastics).
Dokumen ini merupakan bagian awal dari serangkaian studi dan persiapan yang dilaksanakan untuk memenuhi. kaidah keamanan pangan dengan menggunakan kemasan guna ulang yang dapat diterima sistem keamanan pangan dunia.