, ,

Sosialisasi Panduan Pelarangan Kantong Plastik di Pasar Rakyat kepada Pedagang dan Pembeli di Pasar Tebet Barat Jakarta

Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Kanada dalam program Pasar Bebas Plastik yang dilaksanakan di Pasar Tebet Barat. Pasar Tebet Barat dipilih sebagai pasar rakyat percontohan bebas plastik pertama di DKI Jakarta untuk uji coba penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) yang mulai resmi diberlakukan per tanggal 1 Juli 2020. Program Pasar Bebas Plastik ini tidak lepas dari dukungan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta serta Perumda Pasar Jaya.

Salah satu kegiatan dalam program ini adalah sosialisasi terkait panduan untuk pengurangan kantong plastik. Panduan ini ditujukan untuk dapat diterapkan mulai dari pedagang kepada pembeli pada saat melakukan transaksi. Sosialisasi ini dilakukan dengan mengunjungi setiap kios dagangan di Pasar Tebet Barat, yang mana mencapai 200 pedagang di Pasar Tebet Barat teredukasi dalam sosialisasi ini.

Panduan yang disosialisasikan ini mencakup objek apa saja yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019. Dalam peraturan ini, kantong belanja yang diwajibkan ialah menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat didaur ulang. Sedangkan kantong yang dilarang yaitu kresek yang memiliki pegangan tangan. Namun, kemasan plastik tanpa pegangan tangan masih diperbolehkan sampai ada alternatif pengganti yang ramah lingkungan. Para pedagang juga diberi arahan mengenai cara penyampaian kepada konsumen mengenai kewajiban penggunaan KBRL ini.

Salah satu pedagang di Pasar Tebet Barat sudah ada yang mulai mensosialisasikan kepada pembeli. Menurutnya, komunikasi terkait peraturan ini harus dilakukan terlebih dahulu dan secara aktif dikomunikasikan oleh penjual kepada pembeli. “Saya sendiri udah berjuang sambil ngasih tau yang belanja kalau nanti lain kali bawa kantong sendiri, karena kantong plastik akan dilarang” ucap Sri sebagai salah satu pedagang sayur di Pasar Tebet Barat.

Sosialisasi ini tidak hanya menyasar pedagang pasar, namun juga kepada pembeli. Salah satu kegiatan edukasi terhadap pembeli dilakukan GIDKP adalah kegiatan rampok plastik, dengan cara menukarkan kantong plastik yang mereka gunakan dengan kantong belanja ramah lingkungan sembari diberikan pemahaman serta informasi terhadap pelarangan penggunaan kantong plastik per 1 Juli 2020 di lingkungan pasar rakyat DKI Jakarta. Sebanyak 100 pembeli terangkul dalam kegiatan edukasi ini.

Salah satu relawan yang turut berkontribusi dalam kegiatan rampok plastik ini menyatakan dukungannya terhadap program ini. “Program seperti ini bagus banget, plastik sebagai salah satu polusi lingkungan harus diminimalisir penggunaannya untuk kesehatan dunia, saya ikut mendukung program seperti ini harus terus dilakukan” ujar Akbar yang saat ini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut.

Keterlibatan berbagai pihak dalam program ini turut mensukseskan kegiatan sosialisasi ini. Melalui program ini, pengurangan penggunaan kantong plastik yang terukur di Pasar Tebet Barat diharapkan dapat terjadi dan program Pasar Bebas Plastik ini dapat di replikasikan di pasar-pasar lainnya di DKI Jakarta, seiring dengan diberlakukannya Pergub Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 dalam rangka mewujudkan Jakarta Bebas Plastik.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).