, ,

Peraturan Pelarangan Plastik Sekali Pakai Berdampak Mengurangi Timbulan Sampah Plastik di Bali

Provinsi Bali telah melarang kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan polistirena plastik (styrofoam) sejak 1 Juli 2019 melalui Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. 

Peraturan tersebut telah melewati berbagai tantangan dan bahkan sempat mendapat perlawanan melalui gugatan Uji Materiil ke Mahkamah Agung oleh pelaku usaha. Namun Mahkamah Agung memenangkan Provinsi Bali dalam kasus tersebut, dan memberi putusan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melarang plastik sekali pakai. 

Setelah dua tahun berjalan, Peraturan Gubernur tersebut menunjukkan dampak positif pengurangan plastik sekali pakai di Bali. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali bersama dengan Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, PPLH Bali, dan Nexus3 Foundation telah melaksanakan kajian monitoring dan evaluasi peraturan tersebut yang dilakukan pada bulan November – Desember 2020. 

Metodologi

Kajian dilakukan menggunakan metodologi kuantitatif dan kualitatif, serta memanfaatkan data primer. Data kuantitatif diperoleh melalui metode survei menggunakan kuesioner dengan teknik wawancara tatap muka secara langsung. Pengambilan data responden dilakukan dengan menyebar tim peneliti ke 716 desa/kelurahan di sembilan kabupaten/kota di Bali dengan metode multistage random sampling, selama tanggal 9 – 26 November 2020. Jumlah responden per kota/kabupaten dipilih secara proporsional sesuai dengan jumlah perbandingan kepala keluarga yang ada. Selama masa pengambilan data, diperoleh jumlah responden akhir sebanyak 1.605 kepala keluarga, dengan margin of error survei ini sebesar 2,45% pada tingkat kepercayaan 95%. Konstruksi kuesioner yang digunakan sebagian besar didominasi oleh pertanyaan tertutup, baik dengan respon skala dikotomis, pilihan ganda, maupun Likert, yang mencakup aspek demografis, perilaku belanja secara rutin dan tidak rutin, dan penggunaan plastik sekali pakai pada setiap lokasi belanja.

Sebaran Survey

Sedangkan data kualitatif diperoleh melalui diskusi kelompok terpumpun (DKT) yang dilaksanakan sebanyak tiga kali pada tanggal 4 – 7 November 2020. Diskusi dilakukan dengan tiga kelompok partisipan yang berbeda, yaitu (1) perwakilan pemerintah daerah—diwakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota, (2) kelompok bisnis (diwakili pelaku usaha yang terdiri dari industri jasa makanan dan minuman (hotel, restoran, dan kafe) dan ritel (pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat), serta (3) perwakilan kelompok masyarakat sipil (yaitu kelompok bank sampah dan pendaur ulang, kelompok pengolahan sampah organik (pengomposan), kelompok komunitas bersih sampah (clean up), dan kelompok komunitas peduli sampah (KKPS). Diskusi berjalan terarah dengan fasilitator dan pembagian topik, yaitu analisis situasi dan kondisi terkini, tantangan dan hambatan pelaksanaan Peraturan Gubernur, peluang, serta ide rencana aksi untuk dikembangkan ke depan.

Masyarakat Bali mengurangi konsumsi kresek, sedotan dan styrofoam, namun kepatuhan peritel dan distributor plastik perlu ditingkatkan

Hasil penelitian menunjukkan adanya pengurangan konsumsi plastik sekali pakai secara keseluruhan di tingkat rumah tangga. Pengurangan konsumsi kantong plastik paling tinggi (hingga 100%) dilakukan oleh masyarakat ketika berbelanja di pusat perbelanjaan, diikuti dengan toko modern (hingga 80%). Mayoritas responden masih menggunakan plastik sekali pakai ketika berbelanja di pasar tradisional dan warung, sehingga pengurangan di pasar dan warung hanya 20%. Ini sejalan dengan pengakuan pedagang kantong plastik di pasar rakyat di kota Denpasar, yang sejak peraturan diterapkan mengalami penurunan omset sebesar 20-30%. Data tersebut didukung juga oleh penuturan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Bali, yang mengakui toko-toko modern banyak yang sudah 100% tidak lagi menyediakan kantong plastik, namun toko-toko kecil masih ada yang menyediakan.

Pengurangan plastik sekali pakai tetap terjadi ketika memasuki masa pandemi COVID-19, selain karena perubahan perilaku individu yang terus berlanjut untuk mengurangi plastik, banyak toko dan restoran yang tutup. Namun demikian, riset ini tidak mencakup perilaku belanja online, baik melalui marketplace atau jasa antar makanan.

Secara keseluruhan, Pergub 97/2018 berhasil mendorong perubahan perilaku rumah tangga berupa penurunan konsumsi kresek mencapai 57%, sedotan hingga 70%, dan styrofoam hingga 81%.  Namun demikian, masih ditemukan penyediaan kresek di pasar dan warung, serta sedotan dan styrofoam di restoran dan warung. Ini mengindikasikan bahwa sudah ada kesadaran masyarakat untuk mengurangi penggunaan barang-barang tersebut, namun belum tentu dibarengi dengan ketaatan pelaku usaha terhadap peraturan.

Di Bali, selain Peraturan Gubernur Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, terdapat juga Peraturan Walikota Denpasar No. 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, dan Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Pada saat diskusi kelompok terpumpun, muncul kekhawatiran bahwa peraturan yang berbeda-beda ini berpotensi membingungkan dan menyulitkan implementasi, antara lain karena sedotan dan styrofoam dilarang di tingkat Provinsi, tetapi pada Peraturan Walikota Denpasar dan Peraturan Bupati Badung kedua produk tersebut tidak disebutkan. Namun demikian, data menunjukkan bahwa pengurangan terbesar untuk kantong plastik, dengan angka di atas 60%, terjadi di Badung, Denpasar, dan Karangasem. Pengurangan styrofoam terbesar terjadi di Badung, Bangli, Denpasar, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan dengan angka di atas 80%. Sedangkan pengurangan sedotan terbesar terjadi di Badung, Denpasar, Karangasem, dan Klungkung dengan angka di atas 70%. Ini mengindikasikan bahwa peraturan di tingkat provinsi dapat terlaksana dengan cukup baik bahkan di wilayah yang memiliki peraturan yang agak berbeda seperti Denpasar dan Badung. 

Tantangan implementasi Pergub 97/2018 perlu diatasi secara kolaboratif oleh pemerintah, pelaku usaha dan kelompok masyarakat 

Kajian juga menunjukkan adanya tantangan dalam melakukan implementasi dan penegakan hukum Peraturan Gubernur 97/2018. Tantangan tersebut dapat dibagi menjadi 3 kategori besar, yaitu tantangan database, tantangan koordinasi, dan tantangan penerapan sanksi administrasi. 

Tantangan Database

Pergub 97/2018 berlaku terhadap produsen, distributor, pemasok, pelaku usaha dan penyedia plastik sekali pakai di Bali. Oleh karena itu, diperlukan pendataan masing-masing pihak tersebut, serta kegiatannya yang terkait dengan plastik sekali pakai. Namun terdapat hambatan karena data jumlah pelaku usaha, terutama jasa makanan dan minuman (hotel, restoran, kafe) dan ritel (pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar rakyat) tidak lengkap sehingga sulit menentukan keadaan “baseline” sebelum intervensi pada pelaku usaha tersebut dan keadaan setelah intervensi. Di tahun 2019, DKLH telah melakukan pemetaan terhadap produsen dan pemasok/penyalur plastik sekali pakai yang berada di Bali. Dari pemetaan tersebut diperoleh informasi bahwa tidak ada kegiatan produksi plastik di Bali, dan pasokan plastik sekali pakai ke Bali masih terjadi namun telah berkurang hingga 40%. Meski demikian, data ini sulit diverifikasi, karena pelaku usaha masih resisten untuk membuka data. 

Tantangan koordinasi

Pengawasan terhadap pelaku usaha masih terkendala karena pandemi, ditambah lagi dengan proses koordinasi cukup kompleks yang perlu dilaksanakan dengan kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi diharapkan memberikan panduan dan format berita acara pemeriksaan yang jelas, seragam dan mudah diikuti oleh kabupaten/kota, karena kewenangan pelaksanaan peraturan di lapangan ada di kabupaten/kota. 

Selain itu, terdapat peluang koordinasi yang lebih kuat melalui pelaksanaan Pasal 18 Pergub 97/2018 yaitu melalui pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Tim tersebut dapat terdiri dari unsur-unsur multi-pihak termasuk perangkat daerah, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, pengusaha, tokoh keagamaan, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Diharapkan Tim tersebut dibentuk secara inklusif dan merangkul berbagai pihak agar dapat turut serta secara kolaboratif melakukan pengawasan mendukung implementasi Pergub Bali 97/2018. Hal ini juga dapat memastikan bahwa peraturan dijalankan secara menyeluruh oleh semua pemangku kepentingan, dan tidak hanya menjadi beban Pemerintah. 

Tantangan penerapan sanksi administrasi 

Penerapan sanksi administrasi dianggap belum terjadi sehingga menimbulkan kesan bahwa tidak ada kepastian hukum dalam penerapan pelarangan plastik sekali pakai di Bali.  Padahal, dalam Pergub Bali 97/2018 secara jelas disebutkan bahwa para pelanggar dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain penerapan sanksi administrasi, Pergub Bali 97/2018 juga membuka kesempatan pemberian penghargaan kepada instansi, pelaku usaha, lembaga maupun masyarakat yang menunjukkan ketaatan yang tinggi. Bahkan desa adat / desa pakraman yang berhasil melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dapat diberikan penghargaan dalam bentuk sarana / prasarana atau bantuan dana insentif desa. Pemberian penghargaan ini perlu dilaksanakan mengingat peran kepemimpinan masyarakat seperti Desa Adat sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku. 

Dengan memperbaiki basis data dan koordinasi serta menyeragamkan mekanisme pengawasan, maka penerapan sanksi administratif maupun pemberian penghargaan akan lebih mudah untuk diterapkan ke depannya. 

Masih ada kebingungan masyarakat dan pelaku usaha terkait kemasan yang mengaku mudah terurai

Pergub 97/2018 mendefinisikan Plastik Sekali Pakai sebagai alat/bahan yang “terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai”. Maraknya penggunaan kemasan sekali pakai yang diklaim ramah lingkungan dan mudah terurai juga menjadi salah satu tantangan di Bali. Beberapa penelitian terkait kemasan yang diberi label dan dipasarkan sebagai biodegradable, compostable, atau oxo-biodegradable menunjukkan bahwa proses penguraian kemasan tersebut tidak terjadi secara alamiah. Konsumen sering tidak menyadari bahwa barang berlabel ‘compostable’ tidak dapat dikompos dalam skala rumah tangga sehingga memerlukan fasilitas pengomposan industri khusus, yang tidak tersedia di Bali atau lokasi lain di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan ketegasan dari Pemerintah Provinsi Bali mengenai apakah produk tersebut mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis, polyethylene, atau thermoplastic synthetic polymeric yang sebenarnya dilarang di Bali.  Ini dapat dipertegas melalui panduan mekanisme pengawasan oleh Pemerintah Provinsi. 

Sebuah penelitian oleh Kopernik, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Bali, telah menguji degradasi secara visual dari beberapa kemasan yang dipasarkan sebagai biodegradable, compostable, dan oxo-biodegradable. Pengujian degradasi visual kemasan ini berlokasi di Bali dan dilakukan selama enam bulan di berbagai lingkungan, yaitu: terisolasi (kontrol), pengomposan rumahan, pengomposan semi-industri (fasilitas pengomposan industri tidak tersedia di Bali, oleh karena itu Kopernik tidak dapat melakukan percobaan di fasilitas pengomposan industri), di dalam laut, dikubur di dalam tanah, dan di udara terbuka. 

Eksperimentasi ini membuktikan bahwa kemasan yang diberi label sebagai compostable, biodegradable, oxo-biodegradable tidak mengalami degradasi visual secara signifikan selama periode enam bulan di seluruh lingkungan pengujian. Pengujian lebih lanjut di laboratorium diperlukan untuk menilai composability, biodegradability, dan kandungan polimer dari kemasan-kemasan tersebut. 

Sumbangsih solusi dari kearifan lokal dan pasar tradisional Bali 

Selain adanya penurunan konsumsi plastik sekali pakai di Bali, studi juga menemukan bahwa 86% responden mengaku tidak kesulitan dalam menemukan alternatif kantong plastik, yang mana didukung dengan 94% responden menyatakan telah memiliki kantong belanja guna ulang. Selain kantong belanja guna ulang, 9,66% responden telah memiliki sedotan guna ulang dan 37.94% responden telah memiliki kontainer atau wadah makanan guna ulang. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Bali telah berkomitmen untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai melalui penggunaan kantong atau wadah guna ulang sendiri.

Banyak solusi yang bisa dan telah dilakukan oleh masyarakat Bali untuk menggantikan kantong belanja sekali pakai. Berdasarkan pemaparan dari Kopernik terdapat potensi besar bagi Bali untuk membangkitkan kembali kearifan lokal berupa tas dan wadah yang terbuat dari bambu, kelapa, dan daun pisang yang sudah lama digunakan oleh masyarakat Bali.

Kita memiliki beragam potensi lokal yang dapat dijadikan sebagai alternatif pengganti plastik sekali pakai. Dibutuhkan peran dan komitmen pemerintah, pihak swasta serta warga agar  penggunaannya lebih meluas lagi.”, ujar Andre Dananjaya, selaku Associate Manager di Kopernik dan Co-produser film Pulau Plastik.

Untuk sektor ritel, khususnya toko modern, APRINDO Bali menuturkan bahwa sebelum penerapan peraturan, banyak pengeluaran yang dikeluarkan untuk penyediaan kantong plastik, sehingga dengan adanya peraturan ini mereka cukup diuntungkan karena menghemat pengeluaran. APRINDO Bali juga mengaku bahwa kendala di toko modern tidak begitu banyak, hanya pada saat awal pelaksanaan karena belum merata perubahan perilaku, baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen. 

Penghematan yang disebut oleh APRINDO seharusnya bisa dirasakan juga oleh pedagang pasar tradisional dan warung. Hanya saja, perubahan perilaku di pasar tradisional memerlukan pendekatan yang lebih intensif, karena para pedagang beragam, tidak seperti rantai toko modern yang tunduk pada satu manajemen. Pendekatan yang intensif kepada restoran dan warung juga perlu dilakukan. Pergub 97/2018 terbukti bisa mendorong perubahan perilaku yang signifikan. Tentunya bisa lebih optimal apabila ada perbaikan pendataan, koordinasi, dan pengawasan yang kolaboratif”, jelas Tiza Mafira, selaku Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik. 

Peraturan ini telah menunjukkan bahwa suatu kebijakan sangat memungkinkan untuk mengubah perilaku. Terbukti dari hasil monitoring dan evaluasi yang kami lakukan bahwa ada penurunan penggunaan kresek, sedotan dan styrofoam dari konsumsi yang sudah menjadi kebiasaan sehari-hari. Kedepannya, kami akan memperluas edukasi pengurangan plastik sekali pakai ke sekolah-sekolah dan kampanye di pasar tradisional“, imbuh I Made Teja, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

*****

Studi ini turut didukung oleh Ida Bagus Mandhara Brasika, S.Si, M.Sc dan 40 tenaga surveyor yang berasal dari 9 kabupten/kota se-Provinsi Bali serta peserta Focus Group Discussion (FGD) yang berasal dari dinas lingkungan hidup kabupaten/kota se-Provinsi Bali, pelaku bisnis ritel modern, pasar, restoran, dan hotel, dan kelompok masyarakat sipil.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).