Kota Bandung telah mengeluarkan kebijakan terkait pengurangan penggunaan kantong plastik pada tahun 2019. Melalui Peraturan Walikota (Perwal) Bandung No. 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang berlaku efektif per 1 Januari 2020 telah berhasil mengurangi penggunaan kantong plastik hingga dengan 40%. Meski hal ini juga dipengaruhi oleh daya beli masyarakat yang menurun, angka penurunan ini patut dipertimbangkan sebagai sebuah pencapaian dalam pelaksanaan peraturan ini.
Perwal No. 37/2019 ini mengatur beberapa ruang lingkup, salah satunya adalah pengurangan Kantong Plastik Tidak Ramah Lingkungan (KPTRL). Dalam hal pengurangan KPTRL terdapat 4 prinsip yang diterapkan dalam implementasinya, yaitu penerapan program Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), pengurangan bertahap penyediaan KPTRL, penambahan bertahap penyediaan Kantong Plastik Ramah Lingkungan (KPRL) dan atau Kantong Ramah Lingkungan Lainnya (KRLL), serta pengurangan produksi KPTRL.
Selepas setahun pemberlakukan resmi, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) melakukan kegiatan survey monitoring guna mengukur keberhasilan peraturan melalui ketaatan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pelaku usaha di Kota Bandung dengan sampel 950 gerai di Kota Bandung, baik bangunan sendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan, selama 4 hari. Berdasarkan hasil survey yang telah dilakukan, ditemukan pelaku usaha (toko swalayan, restoran, dan kafe) yang melaksanakan peraturan melalui mekanisme kantong plastik tidak gratis terdapat sebanyak 42 merek, pelaku usaha yang melaksanakan peraturan melalui penyediaan alternatif kantong ramah lingkungan sebanyak 59 merek, dan pelaku usaha yang tidak melaksanakan peraturan sebanyak 240 merek.
Penurunan penggunaan kantong plastik di Kota Bandung terjadi dalam 10 tahun terakhir, dimana diantara tahun 2012-2016 turun sebanyak 42%, kemudian turun 16% diantara tahun 2016-2020. Penurunan ini terjadi karena enforcement terhadap pengurangan kantong plastik belum dilakukan setegas uji coba di tahun 2016. Melihat banyaknya pelaku usaha yang telah melakukan langkah guna mengurangi penggunaan penggunaan kantong plastik, GIDKP bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung melaksanakan kegiatan Penyerahan Penghargaan Kepada Pelaku Usaha Atas Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Bandung yang bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku usaha yang telah menaati peraturan dan berkontribusi aktif terhadap pengurangan penggunaan kantong plastik sekaligus peresmian program Pasar Bebas Plastik dan Ramah Lingkungan. Kegiatan ini pun sebagai salah satu bentuk intensif yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengikuti peraturan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung No. 37 Tahun 2019.
Kegiatan penyerahan penghargaan ini dihadiri oleh Wakil Walikota Bandung, H. Yana Mulyana, S.E, yang didampingi oleh jajaran pemerintahan kota Bandung dan juga dihadiri perwakilan pelaku usaha. Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Ibu Kamalia Purbani, menyatakan betapa pentingnya pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Bandung baik di toko modern maupun pasar tradisional. “Kegiatan ini dilatar belakangi dengan sampah plastik yang ada di muka bumi ini sudah diluar kendali kita, sehingga kita perlu upaya yang luar biasa untuk bisa mengatasinya. Harapannya dengan adanya launching Pasar Bebas Plastik ini, pengurangan penggunaan plastik di pasar ini bisa berkurang. Karena, pendukung dari kegiatan ini tidak hanya dari sektor pasar melainkan dari ritel, pasar modern dan masyarakat lainnya. Untuk itu juga kami memberikan apresiasi sedalam-dalamnya kepada para peritel yang sudah mau berkomitmen mengurangi timbulan plastik sekali pakai”. Ujar Kamalia Purbani
Hal serupa juga disampaikan oleh Rahyang Nusantara selaku Koordinator Nasional Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik “Dari hasil riset Diet Kantong Plastik dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, sudah ada penurunan kantong plastik hingga 16%. Ini merupakan kabar baik, meskipun di tengah pandemi kita masih tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan hidup. Hal tersebut tidak hanya berkat kegigihan pemerintah tingkat kota saja, tapi juga dari pelaku usaha, khususnya toko modern dan juga restoran yang tidak hanya mengurangi kantong plastik tetapi juga plastik sekali pakai lainnya”. Ucap Rahyang Nusantara.
Penghargaan diberikan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Jawa Barat, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Alfamart Group mewakili kategori minimarket, Super Indo mewakili kategori supermarket, Carrefour atau Transmart mewakili kategori hypermarket, Sogo mewakili kategori department store, dan Hokben mewakili kategori restoran.
“Alternatif pengganti plastik harus selalu dan segera tersedia di toko mderen, ritel dan pasar. ini menjadi peluang bagi UMKM untuk menyediakan produk kreativitasnya berupa kemasan yang ramah lingkungan. Semoga kebutuhan pengganti plastik bisa diisi oleh UMKM di Kota Bandung yang terkenal dengan kreativitasnya”- Ujar Kang Yana.
Harapannya dengan adanya pemberian penghargaan ini, Kota Bandung akan lebih dahulu mengurangi sampah hingga 100% sebelum tahun 2030.
Kegiatan dapat disaksikan kembali di tautan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=DIAlolU9enI&t=76s