DALAM waktu dekat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberlakukan kebijakan kantung plastik berbayar senilai Rp 500. Salah satu mini market di Kawasan Dago, Kota Bandung menjadi uji coba kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) per tanggal 1 Februari 2016.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Ginanjar mengatakan, akan menampung aspirasi baik dari masyarakat maupun peritel terkait kebijakan ini. Berbagai masukan yang didapat nantinya dikaji dan dirumuskan agar memiliki mekanisme yang jelas.
“Dalam waktu dekat kami akan segera menentukan mekanisme kebijakan kantung plastik berbayar ini. Semua hasil diskusi ini, harus dituangkan dalam sebuah keputusan. Termasuk juklak dan juknisnya,” kata Hikmat usai melakukan diskusi di Hotel Park Jalan PHH Mustofa Kota Bandung, Rabu (4/1/2016).
Hikmat menilai kebijakan tak bermaksud untuk menambah beban masyarakat. Tetapi, katanya, kebijakan bertujuan menekan jumlah limbah kantung plastik di Indonesia khususnya Kota Bandung. Kemudian membiasakan masyarakat bijaksana dalam menggunakan kantong plastik.
“Pada prinsipnya mengurangi kantung plastik. Jadi bagaimana bisa sebijaksana mungkin dalam menggunakan plastik. Karena plastik itu kan pada ujung-ujungnya menjadi sampah juga,” katanya.
Ia mengatakan dengan diberlakukannya kebijakan ini baik peritel maupun masyarakat bisa berinovasi mengganti kantong plastik dengan wadah ramah lingkungan untuk berbelanja. Diharapkan juga dapat dipergunakan secara berulang kali.
“Masyarakat bisa berinovasi dengan mendesain kantung plastik yang ramah lingkungan seperti apa, yang menarik, dan bisa digunakan berulang kali,” ujar dia.
Sehubungan hal itu, Kepala Seksi Bina Peritel, Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK, Agus Supriyanto mengatakan meski sudah ada aturan terkait besaran biaya dari KLHK, pihaknya memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan besaran biaya pada uji coba ini.
“Ini sebenernya uji coba, harga di masing-masing kota disesuaikan oleh masing-masing kota. Kalau ditentukan sekarang, kami kan enggak tahu kekuatan ekonomi di masing-masing daerah,” ujar Agus di tempat yang sama.
Ia menjelaskan, kebijakan kantung plastik berbayar ini di uji coba mulai 21 Februari 2016 di 22 kota dan 1 provinsi yang diawali di ritel-ritel. Uji coba ini akan menjadi kajian dan bahan pertimbangan untuk membuat peraturan menteri (permen) terkait biaya kantung plastik berbayar di seluruh Indonesia.
“Dari biaya-biaya yang diterapkan, nanti diambil sebagai bahan kajian untuk peraturan menteri. Jadi nanti komprehensif. Soalnya nanti di bulan Juni, KLHK akan mengeluarkan peraturan menteri untuk harganya yang akan diseragamkan di seluruh daerah,” katanya.
Agus berharap seluruh ritel di Indonesia konsisten dalam menjalankan aturan tersebut. Sehingga masyarakat secara perlahan terbiasa tidak menggunakan kantong plastik yang berimbas juga bagi pengurangan limbah plastik di Indonesia.
Editor: Nana Sukmana
Artikel ini diambil dari Galamedia News yang dapat dibaca di sini