Pelarangan Kantong Plastik di Provinsi DKI Jakarta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Provinsi DKI Jakarta selama kurang lebih satu tahun ini disambut gembira. Peraturan ini menambah daftar panjang provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah melarang penggunaan kantong plastik, diawali oleh Kota Banjarmasin pada tahun 2016 disusul oleh daerah lainnya, termasuk Kota Bandung dan Provinsi Bali yang juga telah mengeluarkan peraturan serupa.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).