Langkah berani Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mengambil kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik yang tertuang dalam Perwali Nomor 18 tahun 2016, kini sudah mulai diikuti oleh puluhan Kabupaten Kota lain di Indonesia. Hal itu juga yang menjadikan Banjarmasin disebut sebagai kota pertama di Asia Pasifik yang melakukan pelarangan tersebut.
Sejak adanya Perwali tentang larangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern, pemerintah Banjarmasin mengakui banyak tantangan yang dilalui Pemko Banjarmasin untuk membuat warga Banjarmasin maupun pedagang untuk mulai tidak menggunakan kantong plastik dan beralih ke kantong yang bisa dipakai berulang kali, seperti menggunakan bakul purun.