Setelah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kota Bandung Nomor 37 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, sebagai petunjuk teknis dan pedoman dalam upaya pengurangan penggunaan kantong plastik secara terukur di Kota Bandung.
Adapun ruang lingkup daripada peraturan ini adalah berdasarkan pada lima hal utama, yaitu rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat, dan penetapan kawasan bebas kantong plastik. Dalam hal rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Kota Bandung mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha tidak memberikan kantong plastik secara gratis dan wajib mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100% di tahun 2025.