Jakarta, 25 Juli 2020. Tingkat partisipasi organisasi masyarakat sipil dan komunitas sangat tinggi dalam kegiatan Pawai Bebas Plastik tahun 2020. Ini ditunjukkan lewat keikutsertaan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di penyelenggaran tahun kedua pawai. Salah satu pertanda bahwa masyarakat semakin teredukasi dan menyadari bahwa krisis sampah plastik perlu segera diselesaikan dengan kebijakan riil dan terintegrasi.
Langkah maju sejumlah daerah termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah melahirkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat, seyogyanya dieskalasi dalam kebijakan di level nasional. Pasalnya, dalam dokumen National Plastic Action Partnership, Indonesia menargetkan pengurangan sampah plastik di lautan sebanyak 70% pada 2025, dan bebas sampah plastik pada 2040.
Tiza Mafira, Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik, menyebutkan, saat ini ada lebih dari 30 kabupaten/kota dan juga provinsi yang telah memiliki peraturan di tingkat daerah untuk melarang penggunaan kantong plastik dan plastik sekali pakai lainnya. Pada pawai tahun lalu, Provinsi DKI Jakarta adalah salah satu yang didorong untuk mengikuti jejak Provinsi Bali yang telah lebih dahulu menerapkan pelarangan pada kantong plastik, sedotan, dan polistirena. “Dalam pawai kali ini tentunya kami menargetkan hal yang lebih besar yakni menuntut kebijakan pelarangan plastik sekali pakai di level nasional,” tegas Tiza.