, , , ,

Masyarakat Sipil Dukung Pelarangan Kantong Plastik di Provinsi DKI Jakarta: Kebijakan Pro Lingkungan Hidup Membangkitkan Optimisme Masyarakat Terhadap Upaya Penyelamatan Bumi

Jakarta (10 Januari 2020). Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Peraturan yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Provinsi DKI Jakarta selama kurang lebih satu tahun ini disambut gembira. Peraturan ini menambah daftar panjang provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang telah melarang penggunaan kantong plastik, diawali oleh Kota Banjarmasin pada tahun 2016 disusul oleh daerah lainnya, termasuk Kota Bandung dan Provinsi Bali yang juga telah mengeluarkan peraturan serupa. 

Gerakan pengurangan kantong plastik yang sudah dilakukan hampir 10 tahun di Indonesia mulai memperlihatkan hasil yang nyata dan masif. Kami senang bahwa kesuksesan uji coba kantong plastik tidak gratis pada 2016 telah menunjukkan kepada peritel dan pemerintah daerah bahwa kita semua bisa mengurangi ketergantungan pada plastik sekali pakai, dan bola salju itu terus bergulir berkat kegigihan gerakan masyarakat sipil,” ungkap Tiza Mafira, selaku Direktur Eksekutif Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP). “Kami di GIDKP mengapresiasi langkah nyata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang kantong plastik, salah satu momok polusi plastik yang paling banyak ditemukan di sungai-sungai di Indonesia. Kami harap peraturan ini ditegakkan dengan tegas dan masyarakat turut serta dalam mensukseskannya”, tambah Tiza.

Ungkapan serupa juga disampaikan oleh D. Yuvlinda Susanta, Head of Corporate Communications and Sustainability PT Lion Super Indo, “Kami sangat mengapresiasi dengan substansi dari regulasinya yang mengakomodasi penerapan insentif dan sanksi. Kami juga mengapresiasi bahwa peraturan ini berlaku setara bagi toko swalayan dan pasar rakyat.”. Super Indo adalah salah satu gerai toko swalayan yang sudah lebih dari 10 tahun menerapkan upaya pengurangan kantong plastik dan menjadi satu-satunya toko swalayan yang tetap menerapkan kantong plastik tidak gratis sejak diujicobakan secara nasional pada tahun 2016. 

Apresiasi juga disampaikan oleh salah satu toko produk kecantikan dan perawatan tubuh terkemuka, The Body Shop Indonesia, yang juga telah mengampanyekan pengurangan kantong plastik sejak tahun 2013. “Saya dan The Body Shop merasa senang dan mengapresiasi sekali Provinsi DKI Jakarta akhirnya menyadari bahaya kantong plastik bagi lingkungan kita. Sejak tahun 2013, The Body Shop bersama customer-nya selalu mendukung dan menjadi bagian dari Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) dalam berbagai kampanye dan pengumpulan petisi untuk #Pay4Plastic, yang hasilnya adalah pemberlakukan uji coba kantong plastik berbayar di tahun 2016, hingga turunnya Pergub mengenai Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di awal tahun 2020 ini. Selamat untuk Jakarta yang akhirnya resmi melarang penggunaan kantong plastik, semoga kedepannya muncul kebijakan pelarangan plastik sekali pakai lainnya seperti sedotan plastik dan juga styrofoam, yang sudah dilarang di Bali. Begitu juga harapannya untuk daerah-daerah lain di Indonesia”, ungkap Suzy Hutomo, Executive Chairwoman The Body Shop Indonesia

Nada serupa disampaikan oleh rekan-rekan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI). AZWi memiliki kampanye dalam upaya pengurangan sampah, yaitu “Ban the Big 5” atau “Pelarangan Lima Besar Plastik Problematik”, yang terdiri dari kantong plastik, busa polistirena, sedotan, sachet, dan microbead. 

Berdasarkan data audit merek yang dilaksanakan oleh Greenpeace di Indonesia pada tahun 2019, kantong plastik merupakan salah satu jenis sampah yang paling banyak ditemukan dengan jumlah temuan 1.503 item atau 11% dari total keseluruhan sampah yang diaudit. Dengan kata lain, pelarangan kantong plastik memang sudah mendesak untuk diberlakukan sehingga dapat mengurangi produksi sampah yang kita hasilkan.”, ujar Muharram Atha Rasyadi, Jurukampanye Urban Greenpeace Indonesia

Hanya sekitar 20-30% sampah di perkotaan yang tidak dapat di daur ulang dan harus diangkut ke pembuangan sampah akhir (TPA). Bila kebijakan ini diiringi dengan penerapan pemilahan dan daur ulang sampah organik dan non organik, maka tinggal sedikit saja sampah yang masih harus dikirim ke TPA. Dengan demikian Provinsi DKI Jakarta bisa segera terlepas dari ketergantungan pada TPA, apalagi insinerator yang mahal dan mencemari.”, ujar David Sutasurya, Direktur Eksekutif YPBB Bandung.

Kantong plastik tipis dan ringan mudah terbawa angin dan air. Dapat tersangkut di dahan pohon, tepi sungai, mengendap di dasar sungai atau terbawa jauh hingga ke laut. Kantong plastik menjadi penyebab matinya hewan karena menelan sampah kantong plastik. Peraturan pelarangan plastik sekali pakai yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengurangi sampah kantong plastik dan membiasakan masyarakat menggunakan tas belanja ramah lingkungan yang dibawa sendiri dari rumah, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik juga perlu diterapkan di kota besar lain di Jawa Timur, seperti Surabaya, Malang, dan Gresik yang padat penduduk.”, ujar Daru Setyorini, Manajer Program Ecoton.

Pergub ini masih kurang tegas karena masih membuka celah pagi jenis plastik lainnya. Lalu, penerapannya seharusnya bisa langsung, tidak perlu menunggu selama 6 bulan.”, ujar Dwi Sawung, Manajer Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Nasional.

Nexus3 menyambut baik peraturan baru yang dikeluarkan Gubernur Jakarta tentang pelarangan kantong plastik sekali pakai. Peraturan ini akan membantu mengurangi lepasan aditif toksik dalam plastik ke lingkungan. Mari kita sama-sama kawal dan pantau pelaksanaannya!”, ujar Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Yayasan Nexus3.

Pergub DKI Jakarta ini akan menjadi contoh  bagi daerah lain akan menyusun peraturan pembatasan/pengurangan sampah, khususnya plastik. Ini akan berdampak secara nasional. Harapannya dapat segera diterapkan dan kami akan  mengawal pelaksanaannya.”, ujar Wawan Some, Ketua Komunitas Nol Sampah Surabaya.

Akhirnya Pergub Provinsi Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai tidak sendiri lagi. Propinsi lain telah menyusulnya dan PPLH Bali sangat mendukung keluarnya Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Apresiasi sekali terhadap (Pergub) ini karena lebih jelas dan tegas menyebutkan definisi kantong ramah lingkungan sebab selama ini banyak pihak yang masih bingung. Pergub ini memberikan pengetahuan dan mendidik masyarakat lebih cerdas memilih dan memilah yang disebut kantong ramah lingkungan (reusable). Dengan peraturan ini diharapkan semakin menurunkan jumlah plastik yang sia-sia menjadi sampah dan merusak lingkungan. Agar bisa berjalan sukses, Pergub ini sangat penting adanya pengawasan, sehingga tidak hanya menjadi peraturan yang hebat diatas kertas saja. Semua stakeholder harus berperan aktif menjalankan.”, ujar Catur Yudha Hariani, Direktur Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Bali .

Pendekatan yang digunakan dalam Pergub ini sudah cukup baik untuk menargetkan pengurangan sampah dari kantong belanja dari plastik sekali pakai. Dari Pergub yang dikeluarkan, pada aspek pengaturan terkait pengawasan dan sanksi menurut saya disusun dengan baik. Jadi saya sangat menyambut baik Pergub ini dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta,” Ujar ujar Fajri Fadhillah, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL). Terkait pemberian sanksi, Fajri menilai bahwa sanksi administratif berupa uang paksa menurutnya akan menjadi instrumen yang kuat untuk mendorong ketaatan pelaku usaha pusat perbelanjaan. Sanksi uang paksa ini sangat beragam, dimulai dari Rp 5.000.000,- hingga Rp. 25.000.000.,- tergantung pembiaran terhadap teguran paksa dan juga keterlambatan pembayaran uang paksanya. Ada satu hal yang disoroti oleh Fajri terkait Pasal 22 Ayat (6) mengenai sanksi. “Seharusnya hasil penjatuhan sanksi administratif wajib diumumkan kepada publik, namun Pasal 22 Ayat (6) tersebut mengatur dengan rumusan kata “dapat” yang berarti pemberi sanksi boleh tidak mengumumkan pemberian sanksinya kepada publik,” ujar Fajri kembali. Lalu berkaitan dengan kantong kemasan plastik sekali pakai untuk pangan, Fajri berpendapat bahwa Pemprov DKI Jakarta harus mendesain aturan lebih lanjut yang mendorong pelaku usaha dan konsumen untuk transisi juga pada kemasan pangan yang tidak sekali pakai. Fajri juga mendorong Pemprov DKI Jakarta  melanjutkan penyusunan peraturan untuk pembatasan jenis plastik sekali pakai lainnya seperti sedotan dan styrofoam.

Dorongan dikeluarkannya peraturan pelarangan plastik sekali pakai, khususnya kantong plastik di Provinsi DKI Jakarta, juga merupakan salah satu permintaan yang digaungkan oleh Pawai Bebas Plastik pada bulan Juli 2019 lalu yang didukung oleh 49 kelompok masyarakat sipil. Ungkapan apresiasi juga disampaikan oleh para penggagas pawai tersebut, dimana GIDKP, Greenpeace Indonesia, dan Walhi juga merupakan bagian dari penggagas. 

Jakarta telah menjadi bagian dari jajaran Pemerintah Daerah yang progresif dalam upaya “perang” terhadap sampah plastik. Presiden Jokowi secara spesifik mengatakan bahwa sampah adalah salah satu aspek yang memperparah banjir Jakarta. Laut Indonesia terpapar sampah plastik dan mengancam ekosistem laut keseluruhan. Industri tidak perlu menunggu lebih lama untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara signifikan dan Pemerintah Indonesia harus terdepan dalam mendorong dan melakukan penegakan hukum dalam memastikan Indonesia bebas plastik sekali pakai.”, ujar Bustar Maitar, Ketua Umum Pandu Laut Nusantara.

Kami melihat antusiasme relawan meningkat terhadap isu lingkungan, khususnya permasalahan sampah plastik. Beberapa kali kami berkolaborasi dengan organisasi lingkungan untuk membuat berbagai kegiatan di isu tersebut, mulai dari lokakarya, diskusi hingga kampanye di media sosial. Hasilnya banyak anak muda yang mau mengambil peran untuk terlibat. Ini artinya mereka sudah tergerak dan ingin lebih lanjut mempelajari permasalahan plastik.”, ujar Marsya Nurmaranti, Direktur Eksekutif Indorelawan.

Mayoritas sampah anorganik yang ditemukan dari hasil riset kami di kawasan pesisir pada tahun 2019 adalah sampah plastik sekali pakai yang masih sulit di daur ulang. Sampah plastik sekali pakai yang dimaksud adalah kantong plastik, busa polistirena, sachet, sedotan dan gelas air minum dalam kemasan. Sampah yang mengotori lautan tersebut dapat berasal dari aktivitas manusia di perkotaan, dimana sampahnya dibuang atau terbuang ke aliran sungai dan berakhir di laut. Peraturan ini seharusnya dapat berdampak positif. Apabila kita menutup sumber sampahnya, diharapkan akan mengurangi kebocoran sampah ke lautan kita.”, ujar Swietenia Puspa Lestari, Direktur Eksekutif Divers Clean Action.

“Selamat bagi rekan-rekan pegiat lingkungan dan juga pemerintah Jakarta. Kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah Jakarta terkait pelarangan penggunaan kantong plastik. Larangan sudah ada namun perjuangan belum selesai. Upaya bersama di kalangan masyarakat, pemerintah, serta sektor swasta sangatlah penting dalam menerapkan kebijakan tersebut.”, ujar Sergina Loncle, Pulau Plastik.

Larangan kantong plastik di Jakarta adalah langkah besar dalam menciptakan Provinsi DKI Jakarta yang lebih bersih dan sehat. Efek bola salju dari tindakan seperti ini akan mendorong dampak positif, tidak hanya pada masalah pembuangan sampah di kota, tetapi juga dalam menyediakan kualitas udara dan air yang lebih baik. Jakarta yang lebih bersih berarti warga Jakarta yang lebih sehat dan menciptakan dampak positif pada gaya hidup dan ekonomi.”, ujar Wijaya Surya, penggagas Komunitas Beach Clean Up Jakarta

Ruang lingkup dalam peraturan ini adalah kewajiban untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang memiliki ketebalan memadai dan dirancang untuk digunakan berulang kali, wajib menghentikan penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai. Sementara penggunaan kemasan plastik sekali pakai untuk membungkus bahan makanan harus dibatasi. Peraturan ini berlaku untuk toko swalayan. pedagang/pemilik toko di dalam pusat perbelanjaan dan pasar rakyat. Insentif akan diberikan bagi mereka yang bisa memenuhi peraturan dan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan tersebut. 

Dukungan dari berbagai lapisan masyarakat di atas adalah bukti kuat bahwa penegakan peraturan pelarangan kantong plastik di Provinsi DKI Jakarta bisa terlaksana demi terciptanya lingkungan yang terbebas dari polusi plastik. Diharapkan peraturan ini dapat berdampak pada pencapaian target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2025 dan tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada 2030.

Bagikan

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza has led Diet Plastik Indonesia, and co-founded it, since 2013. She feels grateful that the environmental law knowledge she learned in college can be used to make changes. In her spare time, Tiza enjoys making doll houses out of cardboard for her children and doing water sports. Tiza is an alumna of the Faculty of Law, University of Indonesia (2002) and Harvard Law School (2010).

Tiza Mafira

Executive DirEctor

Tiza memimpin Dietplastik Indonesa, dan turut mendirikannya, sejak 2013. Ia merasa bersyukur ilmu hukum lingkungan yang dipelajarinya ketika kuliah dapat digunakan untuk membuat perubahan. Pada waktu senggang, Tiza senang membuat rumah boneka dari kardus untuk anak-anaknya dan melakukan olahraga air. Tiza adalah alumna Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2002) dan Harvard Law School (2010).