Pada 7 Februari 2026, dunia akan kembali berkumpul dalam sesi kelima bagian ketiga Intergovernmental Negotiating Committee (INC-5.3) di Jenewa, Swiss. Pertemuan ini merupakan bagian dari proses global untuk merumuskan Perjanjian Plastik Global (Global Plastic Treaty) yang mengikat secara hukum dan mencakup seluruh daur hidup plastik, mulai dari produksi hingga pasca konsumsi.
Meski sesi ini bersifat administratif untuk memilih Ketua (chair) yang baru, INC-5.3 tetap memiliki makna penting sebagai ruang refleksi: sejauh mana negara-negara siap melangkah dari komitmen normatif menuju aksi nyata dalam mengatasi krisis polusi plastik yang semakin mendesak.
Proses INC yang dimandatkan oleh Majelis Lingkungan Hidup PBB sejak awal penuh dengan dinamika. Pertemuan sebelumnya, INC-5.2 pada Agustus 2025, menunjukkan kompleksitas kepentingan dan perbedaan pendekatan antarnegara. Beberapa isu kunci, seperti pengurangan produksi plastik, penghapusan bahan berbahaya, dan kewajiban pengurangan plastik sepanjang daur hidupnya, belum mencapai titik temu.
Pertemuan INC-5.2 berakhir tanpa teks perjanjian yang kuat, terutama karena ketidakmampuan mencapai konsensus pada isu mendasar seperti pembatasan produksi plastik, kriteria produk dan kandungan kimia berbahaya, dan kewajiban pengurangan plastik sepanjang daur hidupnya. Situasi ini mencerminkan tantangan besar dalam memastikan bahwa perjanjian plastik global harus benar-benar mampu menjawab akar persoalan, bukan sekadar memperkuat pendekatan pengelolaan di hilir.
Situasi ketidakpastian ini diperkeruh dengan mundurnya Ketua INC yang sebelumnya menjabat. Alhasil, INC 5.3 yang sejatinya bisa dilaksanakan untuk melanjutkan perundingan, diisi dengan agenda memilih ketua yang baru dan menyusun struktur organisasi perundingan berikutnya tanpa ada rencana perundingan secara substantif.
Kekecewaan Masyarakat Sipil dan Harapan untuk Indonesia
Sikap Indonesia sejauh ini dalam negosiasi perjanjian plastik global belum terlihat spesifik dan ambisius. Secara resmi, pemerintah menyatakan komitmen untuk mengakhiri polusi plastik dan mempromosikan ekonomi sirkular, termasuk desain produk yang dapat digunakan kembali (reuse), daur ulang, dan pengelolaan berkelanjutan lainnya. Pernyataan ini pernah disampaikan di forum INC-5.2 oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.1
Meski demikian, kekecewaan masyarakat sipil atas performa delegasi Indonesia di INC-5.2 telah terdengar jelas. Dalam pernyataan yang dirilis oleh Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI), para aktivis menyatakan bahwa proses negosiasi kurang transparan dan terlalu dipengaruhi kepentingan industri, sementara suara kelompok masyarakat sipil, ilmuwan, serta komunitas terdampak tidak mendapat ruang yang layak.
Pernyataan kekecewaan ini juga menyatakan bahwa negara-negara, termasuk Indonesia, gagal menunjukkan kepemimpinan nyata dalam mengangkat isu pengurangan produksi plastik, pengendalian bahan kimia berbahaya, serta dukungan untuk solusi berbasis sistem guna ulang (reuse) sebagai solusi yang telah terbukti di banyak komunitas lokal untuk memperkuat ekonomi sirkular.
Sistem Guna Ulang Indonesia Potensi yang Belum Ditampilkan ke Dunia
Di dalam negeri, Indonesia sesungguhnya memiliki modal penting. Berbagai inisiatif komunitas dan organisasi masyarakat sipil telah mengembangkan sistem guna ulang yang terbukti mampu menekan timbulan sampah dari sumbernya sekaligus menciptakan manfaat sosial dan ekonomi.
Namun sampai saat ini, rekam jejak nyata implementasi sistem guna ulang ini belum dipromosikan atau dibawa secara kuat ke forum internasional seperti INC. Padahal, model ini bisa menjadi studi kasus penting tentang bagaimana negara berkembang menghadapi tantangan polusi plastik dengan solusi yang berbasis pada masyarakat, inovasi lokal, dan pendekatan yang adil. Tidak ada alasan bagi negara sebesar Indonesia untuk tidak menunjukkan kepada dunia bahwa ada alternatif nyata selain pendekatan pengelolaan akhir saja.
Menuju INC-5.3 dan Setelahnya: Apa yang Dibutuhkan dari Indonesia
Kekecewaan terhadap INC-5.2 harus menjadi pendorong refleksi dan aksi, bukan sekadar kritik di permukaan. Indonesia memiliki beberapa peluang penting yang belum dimanfaatkan secara maksimal:
- Menampilkan sistem guna ulang yang dijalankan di komunitas dan kota/kabupaten sebagai kontribusi konkret dalam negosiasi global.
- Memperjuangkan pendekatan kebijakan yang tegas, termasuk pembatasan produksi plastik sekali pakai, desain ulang produk, dan dukungan teknis untuk negara berkembang.
- Memastikan perundingan berikutnya tidak hanya fokus pada administrasi, tetapi bergerak menuju komitmen substansial yang benar-benar mengatasi akar persoalan polusi plastik.
Mengingat sesi lanjut INC berikutnya kemungkinan akan membahas substansi setelah penyusunan struktur kepemimpinan, peran Indonesia sebagai negara dengan pengalaman praktik guna ulang yang nyata bisa menjadi modal diplomasi lingkungan yang kuat. Ambisi nasional untuk menjadi pemimpin global dalam pengelolaan sampah plastik, sebagaimana diutarakan pemerintah, harus dibuktikan melalui aksi dan kontribusi nyata dalam proses perundingan.
INC-5.3 menjadi pengingat bahwa kepemimpinan lingkungan tidak hanya diukur dari pernyataan di forum internasional, tetapi dari keberanian membawa solusi nyata ke meja perundingan dunia. Indonesia perlu menunjukkan komitmen nyata dalam proses perundingan sebagai kontributor solusi, tidak hanya pengamat. Sejatinya, perjanjian dunia yang mengutamakan keberlangsungan manusia dan makhluk hidup lainnya adalah sebuah keharusan dan ini tugas dari pemimpin negara untuk mewujudkannya.








