Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengimbau pengurangan penggunaan tas kresek dan membayar penggunaan kantong kresek senilai Rp 200,- di lokasi perbelanjaan seperti supermarket dan minimarket. Kebijakan itu juga akan diterapkan di pasar tradisional.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, kebijakan ini disambut baik, termasuk oleh asosiasi pedagang pasar tradisional.
“Tahap berikutnya pasar tradisional. Ini ketua ikatan pasar tradisionalnya malah kepengen segera ikut menerapkan kebijakan ini,” kata Tuti lewat pesan singkatnya dengan detikcom, Selasa (23/2/2016).
Tuti mengatakan, kebijakan ini akan segera disosialisasikan. Untuk itu pihaknya akan mengundang kelompok pedagang tradisional untuk membahas kebijakan kantong plastik berbayar tersebut.
“Kami akan undang dulu dan sama-sama kita bahas strategi sosialisasinya, karena segmennya beda dengan segmen ritel moderen,” katanya.
Terkait dengan besaran harga kantong plastik berbayar tersebut, Tuti mengatakan harga Rp 200 itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Ditegaskan Tuti, kebijakan itu bukan untuk mencari keuntungan, namun untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
“Harga tersebut kesepakatan bersama. Kan tujuannya bukan cari keuntungan, tapi mengajak masyarakat mengubah pola pikirnya dalam menggunakan kantong pastik. Kalau dengan harga segitu sudah bisa mengubah perilaku yang bagus. Nanti 3 bulan kita evaluasi menyeluruh. Tapi saya juga setiap belanja juga sekalian evaluasi,” kata Tuti.
Artikel di atas dapat dibaca pada Detik News di sini