Dalam memperingati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar, khususnya di dunia usaha atau retail modern, dan masyarakat. Penerapan plastik berbayar ini akan ditujukan kepada retail modern secara bertahap.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, konsumen diharuskan membayar untuk setiap kantong plastik yang digunakan saat berbelanja. pertimbangan dibuatnya kebijakan tersebut adalah mengurangi penggunaan kantong plastik karena plastik sekali pakai sangat sulit terurai. Perlu waktu yang relatif lama untuk mengurai plastik sekali pakai agar tidak menumpuk di lingkungan. Hal tersebut juga bisa membahayakan lingkungan masyarakat.