TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian LHK, Agus Supriyanto mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang menyusun Peraturan Menteri tentang penerapan kantong plastik berbayar.
“Targetnya akan terbit bulan Juni 2016,” ujarnya dalam diskusi “Kantong Plastik Tidak Gratis, Mengapa Harus Kita Dukung?” di Locanda Cafe, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Sebelum peraturan menteri itu dikeluarkan, beberapa kota di Indonesia akan menerapkan uji coba kantong plastik berbayar pada 21 Februari nanti.
Tiza Mafira, Direktur Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik mengatakan kebijakan kantong plastik berbayar ini hanya untuk mengurangi pemakaian kantong plastik. “Bukan total menghilangkan,” kata dia dalam diskusi itu.
Pengenaan harga untuk kantong plastik di gerai perbelanjaan, menurut Tiza bukan untuk mendorong masyarakat membeli tas kresek itu melainkan mengurangi pemakaian kantong plastik. “Kalau pengurangan, sifatnya mengubah perilaku masyarakat,” kata dia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperlihatkan bahwa sekitar 9,85 miliar kantong plastik dikeluarkan setiap tahun oleh 90 gerai toko modern. Tiza mengatakan angka itu belum termasuk kantong plastik dari pasar tradisional.
REZKI ALVIONITASARI
Artikel ini diambil dari Tempo yang dapat dibaca di sini